Pemotong Kaki Istri Dikenal Sebagai Sosok Tertutup di Sekitar Tempat Tinggalnya
Pantauan di lokasi, darah korban yang bercucuran pasca kejadian sudah mengering dan berwarna kehitaman
Editor: Eko Sutriyanto
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memotong kedua kaki korban dengan menggunakan sebuah parang.
"Modusnya adalah memotong kedua kaki korban dengan parang, hanya saja kaki kiri korban yang putus dari pergelangan kaki sedangkan kaki kanan korban nyaris putus dengan luka pada bagian tulang kering," ungkapnya.
AKBP Yudith mengatakan bahwa motifnya melakukan hal tersebut adalah cemburu dengan istrinya.
"Berdasarkan keterangan pelaku motifnya cemburu dengan istri atau korban," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15cm, 1 buah handuk warna putih berisi darah, 1 buah baju kaos warna hitam berisi darah, 1 buah celana pendek kain warna putih berisi darah, 1 buah ikat pinggang warna biru.
Baca: Perampok Minimarket Terancam Dipotong Kakinya
Kapolres menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegasnya.
Kasus KDRT ini pun telah viral di media sosial. Kasus tersebut diposting akun @Gede Putra.
Selain menampilkan foto-foto korban, akun tersebut juga memberikan caption terkait kasus KDRT yang terbilang mengerikan tersebut.
Sejak diposting kemarin, postingan tersebut telah dibagikan ribuan netizen hingga dikomentari ribuan netizen pula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.