Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bersaudara Habisi Nyawa Sang Pembunuh Ayah

Polisi menangkap Yusuf seorang pelaku pembunuhan Yuli, warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Bersaudara Habisi Nyawa Sang Pembunuh Ayah
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Polisi menangkap Yusuf seorang pelaku pembunuhan Yuli, warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Yusuf ditangkap saat hendak bersiap melarikan diri dua jam usai melakukan aksinya.

Dari tangan Yusuf, polisi mengamankan sepotong kayu, sebilah parang, dan 2 pisau yang digunakan untuk membunuh.

Sedangkan dua pelaku lain yang masih saudara Yusuf, Arpani dan Asbana berhasil kabur.

Baca: Bongkar Misteri Pistol yang Digunakan Untuk Bunuh PNS Cantik, Polisi Seolah Dikerjai MA

Kasus pembunuhan berlangsung Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 21.00, tak jauh dari rumah Yusuf.

Kapolsek Tanjungraja AKP Arfanol Amri mengatakan, Yusuf dan dua saudaranya sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Berita Rekomendasi

Mereka ingin balas dendam terhadap Yuli yang telah membunuh ayah mereka 2011 silam.

Atas perbuatannya, Yuli dipenjara dan baru keluar lima bulan lalu.

Baca: 5 Fakta Di Balik Tewasnya PNS Cantik Pegawai BNN, Soal Rekaman Pertengkaran Hingga Masa Lalu Indria

Arfanol menjelaskan, kejadian bermula saat Yuli baru pulang main biliar mengendarai sepeda motor.

Saat melintasi kawasan rumah pelaku, Yusuf dan dua saudaranya langsung memukul kepala Yuli dengan kayu yang sudah disiapkan.

Korban pun jatuh terkapar.

“Saat Yuli jatuh, Yusuf kembali memukul kepalanya berulang kali dengan kayu. Arpani dan Asbana yang ada di sana lalu mendekat dan langsung menghujami tubuh Yuli dengan pisau hingga mengalami 21 luka tusukan hingga mengalami luka parah,” ujarnya, Jumat (8/9/2017).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas