Palsukan Putusan Pengadilan, Saksi Pengacara Dilaporkan ke Polresta Denpasar
Ada dugaan, putusan perkara perdata oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipalsukan dan dijadikan bukti laporan di Polda Bali.
Editor: Sugiyarto
“Kwitansi itu dibuat untuk jaga–jaga apabila notaris menanyakan proses jual beli sudah lunas atau belum. Tetapi, kwitansi itu tidak dipergunakan atau diperlihatkan ke notaris ketika penandatanganan akta jual beli,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Edward Pangkahila, dugaan pemalsuan putusan perdata ini diungkap oleh Sienny Karmana, isteri terdakwa.
Sienny sudah melaporkan, Chaerul Farid ke Polresta atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.
“Terlapor dibawah sumpah telah bersaksi dalam sidang pidana pemalsuan tandatangan bahwa suami pelapor telah menggunakan kwitansi tertanggal 18 November 2013. Ternyata, sesuai dengan daftar barang bukti yang ada disalinan putusan dan fakta dipersidangan perdata, yang menggunakan kwitansi tersebut adalah pelapor sendiri,” jelas Edward dengan menunjukan bukti laporan polisi: STPL/1282/IX/2017/Bali/Resta Dps.
Lebih lanjut dikatakan Edward, kesaksian, Chaerul Farid di persidangan inilah akhirnya mengungkap adanya dugaan putusan perdata di PN Denpasar yang dipalsukan dan dijadikan bukti laporan di Polda Bali.
“Aneh, walaupun majelis hakim tahu, putusan pengadilan yang di palsukan yang dijadikan bukti dari pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, majelis hakim tetap mempidanakan terdakwa,” pungkas Edward.(*)