Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Wajah Sekretaris Lurah Hingga Tewas, Marsus Didakwa Pasal Berlapis

Marsus adalah terdakwa perkara pembunuhan terhadap Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tembak Wajah Sekretaris Lurah Hingga Tewas, Marsus Didakwa Pasal Berlapis
IST
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG -- Marsus Hadinata (32), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/9/2017).

Marsus adalah terdakwa perkara pembunuhan terhadap Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo membacakan surat dakwaannya. Tri Joko mendakwa Marsus dengan dua pasal.

Baca: Sokib Puasa 2 Hari Jelang Membunuh Istri Pensiunan Polisi, Apa Motifnya?

Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Mei 2017 lalu. Saat itu, Marsus menjemput temannya Fitri Midona di Bandara Radin Inten II.

Berita Rekomendasi

Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai Marsus bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Rismizar.

Marsus emosi. Ia mengejar mobil yang dikendarai Rismizar dan menendang pintu mobil sembari meminta Rizmizar menghentikan mobilnya.

Mobil pun berhenti di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

Rismizar turun dari dalam mobil hendak menghampiri Marsus. Marsus malah mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas selempangnya. Marsus menembakkan senjata api itu namun tidak meletus karena silindernya tidak berputas otomatis.

Rismizar lalu menyerang Marsus hendak merebut senjata api rakitan dari tangan Marsus.

“Terdakwa memutar silindernya lalu menembakkan ke wajah korban hingga korban terpental ke trotoar dan tewas di tempat,” kata Tri Joko.

Melihat suaminya terkapar, Yulina Hartati menyerang Rismizar dan sempat menarik tas terdakwa hingga terputus talinya. Marsus melarikan diri. Ia menghentikan sepeda motor yang dikendarai Nadia Nurul di tengah jalan sembari menodongkan senjata api.

Marsus lalu menumpang motor Nadia. Mereka pergi ke sebuah losmen. Pada saat Masus sedang tidur di dalam kamar, datang aparat kepolisian menangkapnya. Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi aktif.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas