Djoko Emosi Dengar Kesaksian Farizal Saat Sidang Kasus Korupsi
Kemarahan bermula saat Farizal menuding Djoko bohong mengenai pemberian uang para rekanan sebesar Rp 14 miliar
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa perkara setoran proyek, Djoko Prihartanto, sempat emosi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/9/2017).
Amarah Djoko muncul saat mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini, memberikan kesaksian.
Ini bermula ketika Farizal menuding Djoko bohong mengenai pemberian uang para rekanan sebesar Rp 14 miliar.
“Bohong. Bohong terus. Dari dulu bilangnya bohong. Uda tua juga,” kata Djoko dengan geramnya memotong pertanyaan hakim ke Farizal.
Di dalam persidangan ini, majelis hakim dan jaksa penuntut umum mencecar Farizal dengan pertanyaan seputar pemberian uang dari para rekanan.
Baca: Polresta Sidik Korupsi PAD Rp 345 Juta di Dinas Lingkungan Hidup Lampung
Sampai-sampai majelis hakim dan jaksa mengingatkan Farizal untuk tidak menutupi apa yang sebenarnya terjadi.
Jika Farizal ketahuan berbohong, majelis hakim menyatakan Farizal bisa disidik dengan pasal memberikan keterangan palsu.
Farizal selalu mengelak menerima uang para rekanan padahal keterangan para saksi lainnya jelas menyatakan menyerahkan uang ke Farizal melalui Djoko.
Salah satunya adalah saksi mantan anggota DPRD Lampung, Indra Ismail, yang juga bersaksi bersama-sama dengan Farizal.
Indra mengatakan, menyerahkan uang Rp 4,5 miliar ke Sangsang untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintahan.
Baca: Seleksi Peserta Pemuda Mandiri Membangun Desa di Lampung Diikuti Lima Kabupaten
Alasan Indra percaya karena Sangsang menceritakan bahwa Gubernur Lampung Ridho Ficardo mencari investor melalui orang kepercayaannya yaitu Farizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.