Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Anggota DPRD Sanggau Naik, Bisa Terima Rp 30 Juta Sebulan

Meski dibebankan kepada APBD, Jumadi menegaskan tidak bakal mengurangi dana pembangunan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gaji Anggota DPRD Sanggau Naik, Bisa Terima Rp 30 Juta Sebulan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi SSos 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Ketua DPRD Sanggau, Jumadi berharap, dengan naiknya tunjangan Anggota DPRD diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja dewan dan tidak ada lagi anggota dewan yang malas-malasan.

“Jangan lagi ada yang malas. Tentunya ada beberapa orang yang malas, kita akui itu. Karena ini kan lembaga, jumlah Anggota Dewan ada 40 orang, terdiri dari berbagai macam partai politik, tapi kalau PDI Perjuangan rajin-rajin semua,” katanya, Selasa (11/9/2017).

Disinggung terkait berapa besarnya kanikan tunjangan tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, masih belum dipastikan.

“Tergantung DPKAD, berapa besarannya, ada nomenklaturnya. Karena kan ada tunjuangan rumah, transportasi. bisa saja Rp 31 juta per perbulan. Kalau sekarang sekitar Rp 18 juta,” katanya.

Meski dibebankan kepada APBD, Jumadi menegaskan tidak bakal mengurangi dana pembangunan.

Baca: Pemkab TTU Akhirnya Bayar Gaji DPRD

Berita Rekomendasi

“Bagaimana ada pengurangan. Contoh, pembangunan ini kan sudah dianggarkan di APBD murni tahun 2017. Kalau kita kurangi kan tidak bakal jalan. sekarang kan rata-rata sudah tender, sudah lelang,"ujarnya.

Tentunya memang sudah ada anggaran yang tersedia yang ini amanat undang-undang yang harus dicari DPKAD, dalam rangka memasukkan anggaran untuk memberikan kenaikan tunjangan seperti ini.

"Artinya tidak akan berpengaruh dengan dana pembangunan,” ujarnya.

Dikatakan Jumadi, rencananya kenaikan tunjangan dianggarakan di APBD Perubahan 2017.

“Inikan amanat undang-undang, tiga bulan setelah keluarganya PP 18 itu wajib dibayarkan oleh pemerintah. Tentu ada payung hukumnya, Raperda sudah kita ketuk. Permendagri nomor 62 sudah keluar. Sekarang tinggal nunggu Perbup,” ujarnya.

Baca: Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang Kini Diperiksa Provos Polres Sanggau

Ia menambahkan, kenaikan tunjangan ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk menepis isu atau anggapan bahwa anggota dewan korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas