Polisi Usul WN China Pelaku Pembuangan Bendera Merah Putih Dideportasi
Pelaku dugaan pelecehan pada Bendera Merah Putih di proyek Terowongan Tol Cisumdawu direkomendasikan untuk dideportasi.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku dugaan pelecehan pada Bendera Merah Putih di proyek Terowongan Tol Cisumdawu direkomendasikan untuk dideportasi.
Kejadian dugaan pelecehan bendera Merah Putih oleh pekerja asing ini bermula saat Chenapa, pekerja dari China membuang bendera ke tanah, Minggu (10/9/2017).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan instansi terkait seperti pihak imigrasi.
Baca: Gerindra Jawa Barat Tarik Dukungan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu di Pilkada 2018, Ini Pemicunya
"Pada hari Senin (11/9/2017) kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama pihak ormas dan pihak Imigrasi," kata Yusri di Mapolda Jabar (12/09/2017).
Hasil dari rapat koordinasi tersebut, Yusri mengatakan, Kepolisian mengusulkan agar pelaku pembuangan bendera tersebut dideportasi dari Indonesia.
Baca: Polisi Tangkap Penghina Istri Presiden Jokowi di Instagram
"Tidak ada motif kesengajaan, namun karena ada tiang bendera di depan pintu perusahaan, sementara ada kendaraan alat berat yang akam masuk, sehingga dia mencabut bendera tersebut," kata Yusri Yunus.
Untuk rekomendasi deportasi, pihak Kepolisian telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Imigrasi.
Selain itu, Yusri juga mengatakan, bahwa yang bersangkutan secara resmi sudah meminta maaf di beberapa media.
Baca: Polisi Usut Dua Pria yang Bersama Suami Indria Kameswari di Bandara Halim Perdanakusuma
Hal ini dilakukan karena desakan warga sekitar, dan organisasi kemasyarakatan di Sumedang.(Daniel Andreand Damanik)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Polda Jabar Usulkan Pelaku Dugaan Pelecehan pada Bendera Merah Putih Dideportasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.