Mahasiswi Ini 'Jual' Jasa PSK di Bawah Umur Lewat WA dan Line, Fotonya Disebar ke Pelanggan
Dua wanita tersebut merupakan mucikari yang memperdagangkan orang melalui medos, WhatsApp Mesenger dan Line.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik prostitusi online. Praktik trafficking (perdagangan orang) melalui media sosial (medsos) ini dikendalikan dua orang wanita, yakni Ayu Sriwulan (19) warga Kapas Madya Baru, Surabaya dan Putri Febria Anita (23) warga Jojoran Surabaya
Dua wanita tersebut merupakan mucikari yang memperdagangkan orang melalui medos, WhatsApp Mesenger dan Line. Satu dari dua mucikari itu, merupakan oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Surabaya. Oknum mahaiswa itu, yakni Ayu Sriwulan.
Tersangka Ayu dan Putri memperdagangkan korban yang masih di bawah umur. Ada tiga korban yang diperdagangkan oleh tersangka, yakni EL (17), EF (14), dan SI (16) dari Surabaya.
Tersangka menawarkan korban melalui media sosial WhatsApp dan Line dengan cara mengirim foto korban.
Kepada Kanit 1 PPA Subdit 1 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yasinta Mau menjelaskan, praktik prostitusi online melalui medsos ini sudah berjalan sejak tigga bulan lalu, sebelum akhirnya diungkap.
"Pada hari Rabu (30/8/2017) di Hotel Istana Permata Surabaya, tersangka berinisial PFA (Putri Febria Anita) melakukan tindak pidana seksual anak dengan maksud mengambil keuntungan diri sendiri. Tersangka memperdagangkan korban melalui media sosial Line dan WhatsApp," kata Yasinta di Mapolda Jatim, Rabu (13/9/2017).
Dari Putri, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan di Mapolda Jatim. Hasil dari pengembangan, petugas akhirnya menemukan tersangka mucikari baru, yakni Ayu.
Dia lah yang mengendalikan prostitusi online melalui jejaraing medsos. Korban yang diperdagangkan ke pria hidung belang tiga orang dan masih di bawah umur.
"Kedua tersangka (Ayu dan Putri) ini merupakan satu jaringan, mereka sama-sama memeperdagangkan orang pakai medsos Line dan WhatsApp," terang Yasinta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupaka lembar bill hotel, uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, HP merk Vivo Y53i, ATM BNI, KTP, HP merek Oppo tipe A57, HP Andromax merek Hisense tipe A52 beserta SIM Card Smartfren.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).