Polisi Gerebek Pemurnian Tin Slag Timah Ilegal
Selain itu juga terlihat tin slag yang belum dimurnikan. Bekas-bekas pemurnian diatas tungku buatan sendiri dengan peralatannya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Aktivitas pemurnian tin slag menjadi balok timah ilegal dikawasan Temberan Kota Pangkalpinang yang dilakukan oleh Dv (35) digrebek oleh Anggota Subdit Tipidter Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dv melakukan pemurnian ulang tin slag menjadi timah balok ilegal
Dalam penggrebekan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Wayan tersebut bersama tersangka Dv diamankan balok timah sebanyak 141 batang dengan total berat 3.087 Kg serta 48 karung timah slag (sisa pemurnian) seberat 1.531 kg.
Baca: Terlibat Cinta Terlarang, Ibu dan Anak Pesta Seks Setelah Nyabu
Selain itu juga diamankan sejumlah alat pendukung peleburan timah dari pasir ke balok.
"Aktivitas peleburan atau pemurnian timah digrebek oleh anggota Tipidter hari senin tanggal 11 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada balok timah yang beredar di Pulau Jawa asal Bangka didalami oleh Subdit Tipidter Polda Babel.
Setelah memastikan bahwa balok timah tersebut berasal dari kawasan Temberan Kota Pangkalpinang kemudian polisi melakukan penggrebekan.
Saat digerebek di gudang milik Dv terlihat tumpukan balok timah yang dimurnikan dari tin slag.
Selain itu juga terlihat tin slag yang belum dimurnikan. Bekas-bekas pemurnian di atas tungku buatan sendiri dengan peralatannya.
Dv hanya pasrah saat polisi mendatangi gudangnya karena tidak memiliki perizinana apapun.
Polisi kemudian menyita barang bukti seperti timbangan ukuran 500 kg, blower besar, pipa blower, kipas angin 8 cetakan balok, serta peralatan untuk melebur tin slah menjadi balok timah lainnya.
Selain itu sebanyak 141 batang balok timah yang telah dicetak seberat 3.087 kg dan 48 karung berisi tin slag seberat 1.531 kg ikut diamankan. Saat ini polisi masih mendalami asal tin slag yang dimurnikan oleh tersangak Dv.
Ada kemungkinan telah dijualnya timah balok hasil produksi Dv ke luar Bangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Serta Pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kegiatan ini menjadi peluang untuk balok tersebut diseberangkan atau diselndupkna ke luar Bangka Belitung," kata AkBP Abdul Munim.