Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sat Reskrim Polres Pemalang Ungkap Identitas Pembunuh Siswi SMP dalam Waktu 30 Menit

pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sat Reskrim Polres Pemalang Ungkap Identitas Pembunuh Siswi SMP dalam Waktu 30 Menit
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG  - Satuan Reskrim Polres Pemalang, menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP, sebut saja Bunga (15), di kebun jagung Desa Gunungbatu, Bodeh, Pemalang, Selasa (12/9/2017).

Pelaku berinisial AR (17) warga Gunungbatu, Bodeh.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan pelaku adalah tetangga korban.

"Latar belakang pembunuhan adanya unsur asmara. Pelaku suka dengan korban," terang Akhwan.

Kronologinya, Bunga pulang sekolah melintasi kebun jagung di Desa Gunungbatu.

Baca: Satu Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pantai Rongkang Ditangkap

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba AR mencegat Bunga, kemudian menggiring ke tengah kebun jagung itu.

Di lokasi kejadian, AR bermaksud meruda paksa Bunga.

"Korban memberontak. Sempat menjambak dan mencakar pelaku," tambah Akhwan.

AR pun membalas mencekik korban menggunakan kerudung, hingga meninggal.

Selanjutnya, pelaku menyeret tubuh korban ke parit di tengah kebun.

AR menutupi jenazah korban dengan daun pisang.

"Pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas