Sat Reskrim Polres Pemalang Ungkap Identitas Pembunuh Siswi SMP dalam Waktu 30 Menit
pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Baca: Bayi yang lahir dari korban pemerkosaan berusia 13 tahun di India meninggal
Sementara itu, mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung pada pukul 14.00 WIB.
Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
"Dari tempat kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa celana dalam, tas sekolah dan kerudung milik korban serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku," terang Akhwan.
Sandal tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan.
"Kami dapat mengungkap identitas pelaku hanya dalam waktu 30 menit setelah mayat ditemukan. Selanjutnya kami tangkap," tuturnya.
Akhwan menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.