Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sat Reskrim Polres Pemalang Ungkap Identitas Pembunuh Siswi SMP dalam Waktu 30 Menit

pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sat Reskrim Polres Pemalang Ungkap Identitas Pembunuh Siswi SMP dalam Waktu 30 Menit
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Baca: Bayi yang lahir dari korban pemerkosaan berusia 13 tahun di India meninggal

Sementara itu, mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung pada pukul 14.00 WIB.

Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

"Dari tempat kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa celana dalam, tas sekolah dan kerudung milik korban serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku," terang Akhwan.

Sandal tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan.

"Kami dapat mengungkap identitas pelaku hanya dalam waktu 30 menit setelah mayat ditemukan. Selanjutnya kami tangkap," tuturnya.

Akhwan menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas