Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Melecehkan Anak Punk Perempuan, Imam Dikepruk Bata Sampai Mati

Sebanyak 12 Tersangka penganiayaan yang menewaskan Imam Subekti (25) anak punk menjalani rekonstruksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hukuman Melecehkan Anak Punk Perempuan, Imam Dikepruk Bata Sampai Mati
Surya/Didik Mashudi
Reka ulang anak punk saat membawa jasad korban naik sepeda motor di halaman belakang Mapolsek Kota Kediri, Jumat (15/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sebanyak 12 Tersangka penganiayaan yang menewaskan Imam Subekti (25) anak punk menjalani rekonstruksi.

Reka ulang ini digelar di halaman belakang Mapolsek Kota Kediri, Jumat (15/9/2017).

Ada 47 adegan kasus penganiayaan yang merengut korban Imam Subekti yang baru tiga hari bergabung komunitas punk.

Para pelaku memperlihatkan perannya masing-masing saat mengeroyok korban.

Rekonstruksi ini disaksikan pengacara tersangka Emi SH dan rekan, jaksa Budi Hari SH serta Ida Wening Setiasih, Mujiwiyati dan Sutari dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Rekonstruksi diawali pertemuan anak punk pimpinan Monsha Satria di ruko mangkrak Pasar Grosir Ngronggo.

Selain ngumpul, anak punk ini menggelar pesta miras jenis arak Jowo.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pelaku mengadili Imam Subekti yang dituduh telah melecehkan anak punk perempuan.

Selanjutnya disusul pelaku lainnya yang menghantam dengan batu bata serta roti kalung ke kepala korban.

Akibat pukulan bertubi-tubi, korban sempat berupaya melarikan diri.

Namun pelaku lainnya menghalangi dan terus melakukan pemukulan bergiliran.

Selain memukul, ada pelaku yang menendang dan menginjak kepalanya.

Setelah semalaman dikeroyok ramai-ramai, kondisi korban tidak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah tak sadar, Monsha kemudian sempat mengecek hidung dan nadi korban di bagian leher.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas