Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukuman Melecehkan Anak Punk Perempuan, Imam Dikepruk Bata Sampai Mati

Sebanyak 12 Tersangka penganiayaan yang menewaskan Imam Subekti (25) anak punk menjalani rekonstruksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hukuman Melecehkan Anak Punk Perempuan, Imam Dikepruk Bata Sampai Mati
Surya/Didik Mashudi
Reka ulang anak punk saat membawa jasad korban naik sepeda motor di halaman belakang Mapolsek Kota Kediri, Jumat (15/9/2017). 

Pemilik warung bernama Ny Lestari malahan menyarankan membawa korban ke rumah sakit.

Namun para pelaku tidak membawa ke rumah sakit tapi membuang mayatnya ke hutan Perhutani Ngancar.

Korban dibonceng bertiga naik sepeda motor. Tiba di lokasi hutan mayatnya kemudian digotong ke areal pinggir hutan sekitar 25 meter dari jalan raya.

Usai membuang jasad korban pelaku kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Kapolsek Kota Kediri Kompol Sucipto menjelaskan, rekonstruksi digelar di halaman mapolsek karena mayoritas pelaku masih di bawah umur.

"Kami menghindari ekspos secara vulgar kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak," jelasnya.

Reka ulang dilakukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka saat menganiaya korban.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan dilakukan berlatar belakang cemburu dan rasa solidaritas sesama anak punk," jelasnya.

Korban merupakan anggota baru di komunitas anak punk pimpinan Monsha Satria.

"Korban melakukan pelecehan terhadap salah satu punk perempuan, sehingga muncul solidaritas dari anak punk lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Subekti tewas setelah dikeroyok anak punk pimpinan Monsha Satria.

Mayat korban kemudian dibuang di hutan Perhutani Ngancar. Kasus ini dilakukan 13 pelaku, 12 telah diamankan dan satu masih buron. (Didik Mashudi)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas