Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Ibu Tak Ditepati, Otong Tikam Hengki Hingga Tewas Bersimbah Darah

Karena terdesak secara spontan pelaku membela diri dengan menusukkan pisau yang sebelumnya digunakan untuk membuat pancing.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Janji Ibu Tak Ditepati, Otong Tikam Hengki Hingga Tewas Bersimbah Darah
Sriwijaya Post/Ardani Zuhri
Hengky Roberta alias Kiki (37) warga dr AK Gani, Tanjung Periuk, Kelurahan Tungkal, Muaraenim, tewas setelah dihujani tusukan oleh Salfian alias Otong (36) yang masih tetangganya di rumah pelaku, Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 20.00. 

Karena ibu korban selama ini sudah dianggapnya sebagai keluarganya sendiri.

Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik bahwa memang dirinya mengirim SMS kepada ibu korban, yang intinya menagih utang janji ibu korban yang sudah lama, yang meminta membangunkan dua buah rumah di Muara Dua, Kabupaten OKU.

Dimana, pada waktu itu ibu korban menjanjikan jika rumah tersebut selesai dibangun, maka rumah di Muaraenim akan diberikan kepadanya (tersangka, red). Usai dibangun, namun ternyata janji tinggal janji.

"Aku sudah ngomong, kalau tidak dikasih rumah, dibayar duit tidak apa," ujar tersangka.

Dan pada saat kejadian, kata Otong, ia baru pulang dari mancing ikan, dan sedang memperbaiki pancingnya di dalam kamarnya dengan menggunakan pisau.

Lalu tiba-tiba korban masuk dan tanpa basa-basi meninjunya mengenai kepalanya.

Karena merasa terdesak dan sakit, iapun spontan mengayunkan pisau yang sebelumnya dipegangnya.
“Karena aku ditinju, jadi aku menjadi khilap dan pisau itu aku kibas kibaskan hingga mengenai korban,” jelasnya seraya mengaku, kejadian itu dilakukannya sendiri.

Berita Rekomendasi

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Agus P dan Kanit Pidumnya, Iptu Alfian, didampingi Kabag Humas AKP Arsyad ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu.

Tersangka telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan dan TKP.

Atas perbuatannya dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas