Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merampok Warga Satu Desa, Tarjo Akhirnya Diringkus Setelah Buron 10 Bulan

Sutarjo diringkus karena dilaporkan telah melakukan percobaan perampokan korban bernama Syahril bin A Kodir (30)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Merampok Warga Satu Desa, Tarjo Akhirnya Diringkus Setelah Buron 10 Bulan
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Tersangka Sutarjo bersama barang bukti untuk aksi kejahatan berupa senpi rakitan dan sajam, saat diamankan di Mapolres Pemulutan. () 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Jajaran Polsek Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil menangkap buron kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Tersangka Sutarjo bin Jang (50), warga Desa Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan berhasil diringkus di kediamannya setelah polisi melakukan pengintaian selama 10 bulan lamanya.

Sutarjo diringkus karena dilaporkan telah melakukan percobaan perampokan korban bernama Syahril bin A Kodir (30) yang tak lain merupakan warga satu desanya.

"Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 22 November tahun lalu. Namun tersangka baru dapat diamankan hari ini karena tersangka sangat licin, berpindah-pindah tempat saat tahu akan diringkus," terang Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, SH, M.Si didampingi Kanit Reskrim, Bripka Zulkarnain Afianata, ST., M.Si, Jumat (15/9/2017).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis peristiwa tersebut ketika korban Syahril yang bekerja sebagai petani diancam dengan nenggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver oleh tersangka Sutarjo.

Seketika Syahril berusaha kabur dan tersangka melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak satu kali, namun tidak mengenai sasaran.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan tembakan kedua namun ternyata senpi milik tersangka tidak berisi amunisi.

"Merasa terancam, korban melaporkan tersangka karena perbuatannya sangat membahayakan. Laporan korban sudah kami terima tercantum pada LP/ B/158/XI/2016/Sumsel/Res OI/Sek Pml tanggal 22 November 2016," papar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka yang merupakan residivis kasus kepemilikan senpi ini diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Kedukan Bujang, Jumat (15/9/2017) pukul 14.00.

Tersangka dijerat pasal kepemilikan senpi dan tindak pidana pengancaman Pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senpi rakitan serta senjata tajam (sajam).

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sepucuk senpi rakitan jenis Revolver isi 6 silinder warna silver gagang kayu warna hitam diikat tali merah, 3 butir peluru jenis FN warna kuningan, sebilah sajam sepanjang 30 sentimeter bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.


Selain itu, ditemukan juga jimat warna putih dari tangan tersangka, diduga digunakan untuk melindungi diri saat beraksi.

"Untuk sementara, tersangka kita amankan dulu dan sedang dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun," tandas Kapolsek AKP Zaldi, SH., M.Si.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas