Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Pelaku Sodomi di Kota Kupang Diancam 15 tahun Penjara

Kepada penyidik, BVN mengaku memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan mengaku memiliki kekasih sesama jenis di Kupang dan Rote

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Pelaku Sodomi di Kota Kupang Diancam 15 tahun Penjara
Ist
Ilustrasi sodomi 

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - BVN (23), mahasiswa pada salah satu Universitas Swasta di Kota Kupang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Oebobo, AKP Fajar Virgantara mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 292 KUHP undang-undang perlindungan anak.

"Karena korbannya adalah anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Untuk saat ini, pelaku masih kita tahan di sel Polres Kupang Kota," ujar Fajar, Senin (18/9/2017) di Kupang.

Sebelumnya, BVN dilaporkan orangtua korban atas dugaan tindakan pelecehan seksual sodomi.

BVN diduga melakukan tindakan sodomi terhadap LSN (14) di kos-kosan miliknya di kawasan Kuanino pada Selasa (5/9/2017) lalu.

Kepada penyidik, BVN mengaku memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan mengaku memiliki kekasih sesama jenis di Kupang dan Rote.

Berita Rekomendasi

BVN dan korban LSN berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah intens berkomunikasi, BVN pun akhirnya menemui dan mengajak LSN ke kos-kosan miliknya.

Disanalah BVN melakukan tindakan sodomi terhadap LSN. LSN mengaku tidak berani melawan karena ia diancam menggunakan pisau.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas