Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putu Astawa Pembunuh Pasutri Jepang Menyerahkan Diri Ke Polisi, Kapolresta: Kami Amankan di Jalan

Tersangka bukanlah orang dekat korban, sehingga pembunuhan cukup susah untuk diendus

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Putu Astawa Pembunuh Pasutri Jepang Menyerahkan Diri Ke Polisi, Kapolresta: Kami Amankan di Jalan
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan keji WN Jepang Matsuba Nurio (75) dan Matsuba Hiroko (73) akhirnya terkuak.

Tersangka pembunuhan Putu Astawa (25) akhirnya digelandang ke Mapolresta Denpasar.

Menariknya, informasi yang beredar adalah tersangka menyerahkan diri, bukan dari penangkapan oleh tim buser Mapolresta Denpasar.

Informasi yang dihimpun, bahwa tersangka menyerahkan diri usai sekitar dua minggu berhasil lolos dari kejaran aparat kepolisian.

Tersangka bukanlah orang dekat korban, sehingga pembunuhan cukup susah untuk diendus.

Tersangka sendiri menyerahkan diri, informasinya di sebuah pospol di daerah Pemogan Denpasar.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku (tersangka) menyerahkan diri," ucap sumber di internal Polda Bali, Senin (18/9/2017).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menampik bahwa tersangka menyerahkan diri.

Tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 Wita dini hari tadi, Senin (18/9/2017).

Tersangka diamankan di Perumahan Penta.

Ia   menjadi ketahuan karena mengenakan baju yang diketahui milik korban.


"Jadi usai membunuh itu tersangka menggunakan pakaian milik korban. Dari situlah akhirnya kami bisa amankan. Kami amankan sewaktu di jalan," ujarnya.

Tersangka sendiri diketahui sebagai sopir freelance dan juga mempunyai hutang sekitar Rp. 10 juta karena menggadaikan motor.

Alasan inilah, yang kemudian membuat tersangka gelap mata dengan hendak berniat melakukan pencurian.

"Awalnya niatnya mencuri, dan akhirnya melakukan pembunuhan. Pisau itu didapat dari rumah korban. Di rak sepatu. Tersangka kami jerat pasal 365 dan 338 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas