Ingin Lepas dari Terjerat Hutang, Tapi Uangnya Rp 195 Juta Malah Diganti Bungkusan Lapis Legit
kejadian bermula saat korban mengeluhkan kondisinya yang tengah dililit utang sebasar Rp 3 miliar kepada tersangka.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Berdalih sebagai paranormal yang memiliki keahlian menggandakan uang, Sawal (50), warga Cianjur, Jawa Barat dan Iwan Hendarto (50), warga Tebing Tinggi, Sumatra Utara, berhasil mengelabuhi korbannya, Tatang Bastian (60), sekaligus membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 220 juta.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban mengeluhkan kondisinya yang tengah dililit utang sebasar Rp 3 miliar kepada tersangka.
Sawal pun menyatakan bisa membantu permasalahan tersebut, dengan cara penarikan uang secara gaib.
Baca: Busana Pengantin yang Simple dan Tak Banyak Aksesoris Jadi Tren di Tahun 2018
"Korban percaya, akan mendapatkan uang berlipat ganda, sehingga mau menyerahkan sejumlah uang sebagai infak, sebesar 2,5 persen per uang yang diinginkan, atau yang di gandakan, untuk diberikan kepada fakir miskin," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/9/2017).
Selanjutnya, antara korban dan tersangka sepakat memilih salah satu kamar di Hotel Ardiva, Jalan Daha, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, sebagai lokasi ritual penggandaan uang, pada Selasa (11/7) lalu, kisaran pukul 07.30 WIB.
Saat itulah Sawal mulai melancarkan aksinya, dengan menyuruh korban untuk membaca doa, atau wiridan di ruang tamu, sekitar 30 menit lamanya.
Baca: Napi Teroris Tidak Mendapat Remisi Jika Tidak Mengakui Pancasila
Sementara itu, tersangka berada di kamar, dengan alasan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Setelahnya, Sawal keluar dari kamar dan menyuruh korban, yang saat itu bersama Asmana (saksi), untuk masuk ke kamar dan memperlihatkan satu karung goni berwarna putih, dengan ketingguan sekitar satu meter.
Karung goni itu, dibiarkan terbuka, dimana korban bisa melihat setumpuk uang di permukaannya.
"Kepada korban, tersangka menyampaikan kalau karung goni itu berisi setumpuk uang tunai sebesar Rp Rp. 8.800.000.000," ujar Hari, didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo dan Kassubag Humas AKP Esti Wardiani.
Namun, meski gundukan uang sudah tampak, Sawal masih melarang korban untuk menyentuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.