Ini Nama-nama Taruna Akpol Yang Pukuli Juniornya Hingga Tewas
Sidang perdana kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal telah digelar, Selasa (19/9/2017) di PN Semarang.
Editor: Hendra Gunawan
Anehnya, nama Reza Ananta Pribadi sebenarnya ada di daftar para tersangka, namun di sana nama Reza Ananta Pribadi terdaftar sebagai anak dari Yongki Pribadi (daftar urutan 7). Hingga berita ini diunggah di tribunjateng.com, belum ada konfirmasi mengenai perbedaan nama ayah dari Reza Ananta Pribadi.
Sejumlah taruna akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa 19 September 2017.
Tidak ada pembeda
Sebanyak 14 Taruna Akademi Kepolisian yang tersangkut masalah penganiayaan terhadap Taruna tingkat II dihadirkan di pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/9).
Humas Pengadilan Negeri Semarang Moh Saenal, mengatakan sidang dipecah menjadi tiga tempat bukan merupakan permintaan Pengadilan Negeri Semarang.
Hal ini dikarenakan ada tiga berkas dakwaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Semarang.
"Karena dari jaksa berkasnya tiga dan kebijakan pimpinan akhirnya dipecah menjadi tiga majelis hakim. Dipecah menjadi tiga sidang agar sidang berjalan lancar," ujarnya.
Menurutnya, tiga majelis hakim yakni Abdul Halim Arman didampingi hakim Anggota Manungku, dan Puji Widodo menangani satu taruna. Selanjutnya Majelis hakim Casmaya didampingi hakim anggota Suparno, dan Edi Suwanto menangani sembilan taruna akpol.
"Majelis hakim Casmaya, didampingi Suparno, Edy Suwanto menangani empat taruna Akpol," katanya.
Menurut dia, terkait alasan 14 Taruna Akpol tidak ditempatkan di ruangan tahanan Pengadilan Negeri, karena sidang akan segera dimulai dan jaksa serta hakim telah siap untuk menyidangkan. "Tidak ada maksud membedakan 14 terdakwa tersebut," ujarnya.
Ia menilai sidang berjalan lancar. Seusai sidang ke-14 Taruna Akpol langsung dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa ditahan.
"Setelah sidang merupakan tanggung jawab kejaksaan. Kalau di Polda dikembalikan ke Polda," tuturnya.
Penasehat hukum terdakwa, Junaedi menambahkan alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan pada sidang sebelumnya karena merupakan kewenangan jaksa untuk menghadirkan. "Yang berhak menghadirkan terdakwa adalah jaksa,"ujarnya.
Junaedi mengatakan persidangan ada tiga berkas yakni sembilan terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP (penganiayaan). Empat terdakwa dikenakan pasal 338 (pembunuhan), 170 KUHP Pasal 55 Jo 56 J0 170 (turut melakukan penganiayaan) KUHP. Pada sidang saat ini dirinya tidak mengajukan eksepsi. "Tidak mengajukan eksepsi karena surat dakwaan telah sesuai," ujarnya. (*)
Nama-nama terdakwa