Residivis Asal Sulsel Beraksi Di Kubar, Berhasil Diamankan di Samarinda
Pelaku sendiri bukanlah orang baru didunia kriminalitas, melainkan pelaku seorang residivis, yang pernah menjalani masa tahanan di Sulawesi Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI BARAT - Usai sudah pelarian BR alias BAGONG, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko kelontong, jalan Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).
Baca: Kisah Tentang Aidit, Lelaki Asal Belitung yang Mengguncang Sejarah Dunia
Baca: Tragis, Ini Ritual Supriyanto Sebelum Tewas Diterkam Buaya Sungai Muara Jawa
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/9), dan pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Kubar melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke Samarinda, dan berhasil diamankan di pangkalan bus jurusan Samarinda-Balikpapan, Samarinda Seberang, pada Kamis (14/9/2017) silam.
"Saat itu pelaku hendak melanjutkan pelarianya ke Balikpapan, namun anggota berhasil amankan terlebih dahulu," ucap Kapolres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Ridho Doly Kristian, Rabu (20/9/2017).
Pelaku sendiri bukanlah orang baru didunia kriminal, ia adalah seorang residivis, yang pernah menjalani masa tahanan di Sulawesi Selatan.
Hal itulah yang membuat pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya, serta cukup licin untuk diamankan petugas.
Namun, berbekal rekaman CCTV dan juga informasi yang digali dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya dapat menangkap pelaku dalam kurun waktu 2x24 jam setelah kejadian pencurian itu.
"Keberhasilan pengungkapan ini, tak lepas dari bantuan masyarakat yang peduli dalam memberikan informasi kepada petugas," ucap mantan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda itu.
Dirinya juga menghimbau kepada pemilik toko, agar dapat memasang kamera CCTV ditempat usahanya. Hal tersebut sebagai langkah prefentif untuk mencegah tindak kejahatan dan sangat membantu petugas dalam melakukan pengungkapan.
"Pasang kamera CCTV disudut yang tepat, selain untuk mencegah adanya tindakan kejahatan, rekamannya juga sebagi bahan kepolisian untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun Penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.