Kasus Mutilasi Dua Orangtuanya 7 Tahun Lalu Masih 'Gelap', YA Kirim Pesan ke Jokowi
Ia melanjutkan postingan di Facebook-nya itu kemudian ditanggapi Kepolisian melalui Facebook Humas Polres Ketapan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG – YA berharap kasus mutilasi kepala kedua orangtuanya, Suharso dan Armaniah segera diungkap.
Lantaran menurutnya kasus yang sangat mengemparkan masyarakat Ketapang kala itu masih misterius karena hingga kini belum terungkap.
Ia mengungkapkan kepala kedua orangtuanya itu ditemukan tergeletak di tegah Jalan Rahadi Usman Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), 25 Agustus 2010 silam.
Sudah tujuh tahun aparat belum berhasil menangkap pelaku.
“Setelah kejadian sejak 25 Agustus 2010 hingga sekarang tidak ada titik terang terkait kasus pembunuhan kedua orangtua saya,” kata YA kepada wartawan di Ketapang, Minggu (24/9/2017).
Menurutnya bahkan ia maupun pihak keluarganya belum pernah dihubungi pihak Kepolisian terkait perkembangan kasus itu.
Sehingga ia berinisiatif mengirim pesan melalui facebook ke Presiden RI, Joko Widodo agar membantu mengungkapnya.
“Saya mengirim pesan melalui Facebook kepada Pak Presiden itu sengaja. Tujuannya agar Pak Presiden bisa tahu kejadian yang menimpa kedua orangtua saya. Harapan saya agar beliau peduli terhadap orang kecil seperti kami,” ungkapnya.
Ia melanjutkan postingan di Facebook-nya itu kemudian ditanggapi Kepolisian melalui Facebook Humas Polres Ketapang.
Melalui akunnya Polres Ketapang mengaku ada hambatan untuk mengungkap kasus mutilasi kepala kedua orangtuanya.
“Katanya dalam Facebook Humas Polres Ketapang itu ada hambatan di lapangan yakni buktinya masih sedikit. Polres Ketapang mengaku masih mencari bukti baru yang dapat mengarah kepada pelaku pembunuh orangtua saya,” ucapnya.
YA mengaku selama ini memang dirinya belum pernah berkomunikasi langsung sama aparat Kepolisian.
Terlebih saat awal kejadian karena dirinya masih berusia 15 tahun dan belum mengenal media sosial atau media massa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.