Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidangnya Ditunda, Ki Gendeng Pamungkas Angkat Tangannya dan Bilang Begini

Pengadilan Negeri Kota Bogor menunda sidang dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidangnya Ditunda, Ki Gendeng Pamungkas Angkat Tangannya dan Bilang Begini
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ki Gendeng Pamungkas setelah menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (25/9/2017) 

Laporan Wartwan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Kota Bogor menunda sidang dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas.

Majelis hakim, R Hendra memutuskan untuk menunda persidangan, Senin (25/9/2017).

Dalam sidang lanjutan kali ini, diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim penundaan didasari belum siapnya surat pembelaan yang disusun Ki Gendeng Pamungkas bersama tim kuasa hukumnya.

Baca: Sebelum Hilarius Tewas, Saksi: Matanya Putih, Kejang dan Masih Bernapas Usai Tarung Ala Gladiator

"Iya dari kedua belah pihak," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Usai persidangan, Ki Gendeng Pamungkas menyempatkan untuk mengangkat kedua lengannya.

Tangan yang diangkat mengacungkan jari telunjuk dan kelingking.

"Rasa nasionalisme dan kebangsaan jaksa tidak ada sama sekali, karena saya memperjuangkan sebuah ideologi kebenaran tentang nasionalis dan kebangsaan," katanya yang kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Baca: Warga Ciputat Awalnya Heran Banyak Lalat di Selokan, Saat Disenter Ternyata Ada Mayat

Ki Gendeng Pamungkas sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif pertama pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi, Selasa (9/5/2017) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas