Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggeledahan di Kantor Pemkab Kutai Kartanegara Mengagetkan dan Menegangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 7 jam menggeledah gedung Sekretariat Kukar, Selasa (26/9/2017).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penggeledahan di Kantor Pemkab Kutai Kartanegara Mengagetkan dan Menegangkan
Facebook/Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 7 jam menggeledah gedung Sekretariat Kukar, Selasa (26/9/2017).

Rombongan KPK terdiri dari 7 orang ini menggeledah gedung utama, yakni Bagian Keuangan.

Petugas KPK didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Marli memeriksa gedung di sebelah kiri gedung utama, yakni Bagian Humas, Pemerintahan dan Hukum. Sekitar pukul 16.00, rombongan KPK keluar dari ruangan didampingi Sekda.

Selanjutnya, mereka menuju ke gedung sebelah kanan, yakni Bagian SDA, Umum dan Pembangunan, serta Kesra. Hingga pukul 17.00 wita, petugas KPK masih melakukan penggeledahan di dalam ruangan.

Rombongan penyidik KPK ini datang sejak pukul 10.00 Wita. Kedatangan tim KPK membuat terkejut banyak karyawan maupun PNS, pasalnya tidak ada isu yang beredar terkait dengan korupsi.

Bahkan, sebagian PNS masih bertahan di sekitar kantor Bupati, untuk melihat akhir dari kedatangan anggota KPK.

"Bukan terkejut lagi, tapi sangat terkejut, karena tidak ada isu yang beredar tentang korupsi," ucap salah satu PNS yang bertugas di gedung utama, bagian Sekretariat Asisten 1, Selasa (26/9/2017).

Berita Rekomendasi

Lanjut dia menjelaskan, saat ini semua PNS maupun karyawan di sekretariat kantor Bupati Kukar, masih bertanya tanya mengenai kedatangan anggota KPK itu.

"Kalau OTT pasti sudah ramai dan kita tahu, tapi kata teman teman, ini kaitanya dengan tambang batu bara," ucapnya.

"Yang jelas, setelah Sekda mimpin rapat tadi pagi, langsung KPK mulai memeriksa," tambahnya.

Bahkan, saking ketatnya penjagaan di sekitar gedung utama, saat KPK mulai melakukan pemeriksaan, PNS yang hendak masuk mengantar berkas ke gedung utama pun dilarang, termasuk PNS yang terdapat di dalam gedung utama tidak boleh keluar.

"Ngantar berkas saja tidak boleh, padahal PNS disini juga," ucapnya.

Hingga pukul 17.00 Wita, anggota KPK belum juga keluar dari gedung C. Sedangkan PNS yang sempat tertahan di gedung utama, saat pemeriksaan, sudah diperbolehkan pulang, dan ponsel diberikan kembali. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas