Tuntut Penuntasan Kasus Kematian Gidion Ginting Ratusan Pedagang Akan Demo Polrestabes
Saat melakukan diskusi dengan para pedagang, Ketua Aspindo Medan dan ratusan pedagang mendesak agar Bripka JPS ditahan dan dijebloskan ke penjara
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM), Gidion Ginting memasuki usia penyelidikan hampir dua tahun sejak Desember 2015 silam. Namun, tersangka pembunuhan yang merupakan oknum polisi Bripka JPS sampai saat ini tak kunjung diproses hukum.
"Kita berikan Kapolrestabes waktu satu minggu untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, saya dan rekan-rekan pedagang akan turun ke jalan, dan kami akan mengepung Polrestabes Medan dan Polda Sumut," kata Ketua Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (Apsindo) Medan, Guntur Limbong didampingi Sekretaris Syamsul, dan Ketua DPW Apsindo Sumut, Alot Pinem, Selasa (26/9/2017) di Pusat Pasar Medan.
Saat melakukan diskusi dengan para pedagang, Guntur dan ratusan pedagang mendesak agar Bripka JPS ditahan dan dijebloskan ke penjara.
Sampai saat ini, pelaku pembunuhan mantan Ketua DPC Partai Perindo Medan Johor itu masih bebas berkeliaran.
"Kami akan datangi Polrestabes untuk mempertanyakan kasus yang sudah lama tak ada perkembangannya ini. Kenapa Bripka JPS tidak diproses hukum," ungkap Guntur.
Dalam kasus ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Utara, Rukun Sembiring dan Ketua SPSI Pusat Pasar, Hakim Tarigan menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus Gideon Ginting. Hingga saat ini, berkas perkaranya bolak-balik dikembalikan jaksa pada penyidik kepolisian.
"Penyidik terkesan tak mampu memenuhi petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh jaksa. Kemudian, penyidik agaknya tidak serius dalam menuntaskan kasus ini," terang Rukun.
Ia berharap, dalam minggu ini JPS sudah bisa ditahan. Jika tidak, SPSI akan ikut turun ke jalan melakukan aksi di Polrestabes Medan, mengingat tersangka JPS kerap meresahkan pedagang.
Terpisah, Risda Sembiring Brahmana, isteri mendiang Gideon meminta kasus hukum terhadap JPS segera diselesaikan. Sebab, tersangka lainnya yang merupakan anggota TNI berinisial Kopda LS telah divonis tujuh bulan penjara.
"Orang suruhannya saja, Kopda LS itu sudah divonis. Kok JPS pelaku utama tidak divonis," katanya. Jika JPS tak juga diadili, tentu keluarga merasa kecewa dengan polisi. Mengingat, kasus ini sudah berjalan selama dua tahun.
Wakil Ketua DPW Perindo Sumut, Budiantara Tarigan menilai lambannya penyelesaian kasus ini karena diduga ada intervensi pejabat Polri. Ia menganggap, ada oknum-oknum petinggi Polri yang sengaja melindungi JPS.
"Meski ada kami temukan dugaan seperti itu, kami dari Perindo tetap mengawal kasus ini sampai kapanpun," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat mendiang Gideon merasa keberatan dengan adanya pedagang roti musiman yang membuka lapak di depan kiosnya.