Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi, Moha Ketahuan Berada di Jakarta

Terkait tidak dimasukkannya Moha ke dalam tahanan, antara PN Manado maupun PT Sulut justru saling lempar tanggung jawab

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi, Moha Ketahuan Berada di Jakarta
Tribun Manado/Ferdinand Ranti
Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, meski sakit tetap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Terdakwa kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan alias Moha terlihat di Ibukota Jakarta sedang mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar

Padahal, saat ini Moha harusnya sedang menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.  

Alih-alih ditahan, mantan Bupati Bolaang Mongondouw tersebut justru terlihat berada di ibukota negara Indonesia. 

Kuasa Hukum Moha, Chandra Palutungan membenarkan kliennya sedang berada di Jakarta. 

"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," kata dia. 

Baca: Mabes Polri Bentuk Densus Antikorupsi: Kalau Ada Polisi Nakal, Kita Sikat Saja

BERITA TERKAIT

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah memasukan proses banding di pengadilan Tinggi Sulut. 

"Prosedur bandingnya sedang kami lakukan, jadi jika MMS berada di luar itu sudah sesuai prosedur karena kami punya landasan hukumnya," ucap dia. 

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono ketika dikonfirmasi mengatakan alasan dirinya belum menandatangani berkas penahanan MMS karena berkas banding dari JPU yang dikirimkan melalui pengadilan negeri Manado kepada pihak terlambat. 

"Berkasnya terlambat masuk ke pihak kami, jadi saya masih enggan menandatangani surat penahanannya. Untuk lebih lengkapnya silahkan tanya ke PN Manado," aku dia. 

Kepala Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsang melalui Humasnya Moh. Alfi Usup membantah jika berkasnya terlambat dikirim. 

Baca: Anggaran Densus Antikorupsi Rp 900 Miliar Terlalu Besar, Polri: Paling Banyak Untuk Operasional

"Dalam berkas tersebut tidak ada lagi permintaan penahanan, karena dalam amar putusan sudah ada perintah penahanan. Saya tidak tahu kenapa Pengadilan Tinggi Sulut enggan mengeluarkan surat penahanan," tegas dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas