Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Gituin' Siswi SMA Tiga Kali, PNS Eselon IV ini Hanya Tertunduk Saat Ditangkap Polisi

Awal mula hubungan tersebut terjalin ketika korban Melati dikenalkan oleh temannya pada bulan Agustus 2017 lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Gituin' Siswi SMA Tiga Kali, PNS Eselon IV ini Hanya Tertunduk Saat Ditangkap Polisi
(Sriwijaya Post/fajeri)
Pelaku LH ketika diamankan unti PPA Polres Muba. 

Sementara, pelaku LH mengakui semua perbuatan yang dilakukanya di hadapan pihak kepolisian dan tidak memberikan komentar sama sekali dan hanya terlihat tertunduk lesu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM,mengatakan, oknum ASN itu dijerat PP No 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kita akan hentikan sementara, bila telah ditetapkan tersangka. Jika ia dijatuhi hukuman empat tahun lebih, bisa diberhentikan status ASN," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas