Masih di Bawah Umur, Dua Pencuri Sepeda Motor di Labuan Bajo Tidak Ditahan
Keduanya dikenakan wajib lapor, sedangkan tersangka Aidin (21) telah ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang dibekuk polisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (19/9/2017) merupakan anak di bawah umur.
Rizal (15) dan Rizi (17) ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan.
Keduanya dikenakan wajib lapor, sedangkan tersangka Aidin (21) telah ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat.
"Ada dua orang yang masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, tetapi wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, IPTU Dewa Ditya, S.IK saat ditemui Rabu (27/9/2017).
Dia dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus pencurian sepeda motor.
Baca: Pencuri Ini Tahu Polisi Datang, Ia Kemudian Sembunyi di Kamar, Ini Yang Terjadi Berikutnya.
Sebelumnya, anggota Buser Polres Mabar berhasil membekuk dua pencuri sepeda motor di Labuan Bajo, Selasa (19/9/2017) pukul 22.30 Wita.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi membekuk seorang lagi.
Tersangka terakhir yang ditangkap polisi di kediamannya di Sernaru Labuan Bajo, Rabu (20/9/2017) adalah Rizi (17).
Untuk diketahui, sepeda motor Honda Beat yang dicuri ketiga pelaku milik Fransiskus Dula.
Ketiganya nekad mencuri di rumah Fransiskus Dula, di Jalan Asoka Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Senin (18/9/2017) dini hari.