Program Penataan Angkutan Umum Kota Bogor akan Berlangsung Bertahap
Dinas Perhubungan Kota Bogor mendorong para pengelola angkutan kota seluruhnya membentuk badan hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Program penataan angkutan umum Kota Bogor akan dilakukan dalam beberapa tahap. Hingga sekarang, tahap yang sudah selesai dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor adalah mendorong para pengelola angkutan kota (angkot) seluruhnya membentuk badan hukum.
Keharusan pengelola angkutan umum berbadan hukum, bukan merupakan kebijakan lokal melainkan merupakan kebijakan nasional.
Ketentuan itu merupakan amanat yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Undang Undang tersebut untuk tataran pelaksanaannya di Kota Bogor sudah dilengkapi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Saat ini para pengelola angkot, sudah tergabung di dalam koperasi-koperasi sebagai badan hukum yang mewadahi dan memayungi aktivitas mereka.
Koperasi-koperasi dimaksud diantaranya, Koperasi Pengusaha Angkutan (Kopata), Koperasi Jasa Angkutan Usaha Bersama (Kauber), Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) dan Koperasi Jasa Angkutan Mandiri.
Tahap berikutnya adalah melakukan re-routing angkot. Perubahan trayek angkutan kota tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor : 551.2.45-108.1 tahun 2017, tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan jaringan trayek dan jumlah kendaraan angkutan perkotaan di wilayah kota Bogor.
Di dalam SK Walikota tersebut terdapat 2 jenis pelayanan. Terdiri dari pelayanan angkutan massal dengan 7 koridor dan pelayanan angkutan feeder (pengumpan) dengan 30 jaringan trayek. Ke-30 feeder ini terdiri dari 14 trayek tetap, 6 trayek baru, 3 trayek perpanjangan dan 7 trayek pecahan.
Penggunaan angkot sampai saat ini pada koridor TPK 2 yaitu jalur Ciawi - Terminal Bubulak via Baranangsiang dan TPK 3 jalur Ciawi – Terminal Bubulak via Lawang Gintung, sifatnya sementara.
Kedepannya di koridor ini pelayanan angkutan umum akan dilakukan dengan menggunakan bus. Penggantian dengan menggunakan bus akan dilakukan oleh para pengusaha angkutan kota yang sekarang sudah bergabung di dalam beberapa koperasi sebagai badan hukumnya.
Di kedua koridor ini nantinya akan ada 162 unit bus yang menggantikan 486 unit angkot. Berarti di masing-masing koridor akan ada 81 unit bus. Ini hasil konversi dari 3 unit angkot menjadi 1 unit bus.
Sisa sebanyak 584 unit angkot di jalur ini akan dipindahkan ke jalur-jalur lain yang difungsikan sebagai feeder atau pengumpan.
Sejauh ini tahap re-routing sudah memasuki persiapan melakukan pengalihan atau pengisian kendaraan ke trayek-trayek feeder atau pengumpan serta proses konversi dari angkot menjadi bis. Namun seperti diakui oleh Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Ari Priyono.
“Untuk proses konversi angkot menjadi bus, sampai saat ini belum bisa disegerakan karena terdapat beberapa kendala yang menghambat," ujar Ari.
Salah satu kendala yang berat adalah ketidakmampuan rata-rata para pemilik angkot untuk mendanai pengadaan bus.
Uang muka untuk mengangsur bus saja misalnya, masih dirasakan tinggi oleh para pengelola angkot.
Sementara itu harga jual angkot yang akan dijadikan modal awal mereka, cenderung turun seiring dengan kondisi dan usia kendaraan masing-masing.
Belum lagi keluhan mereka tentang semakin menurunnya pendapatan rata-rata per hari, karena jumlah penumpang cenderung menurun. Salah satunya merupakan imbas dari beroperasinya layanan angkutan online.
Selain itu, mereka juga harus menghadapi kenaikan pajak perubahan BBN-KB dari plat kuning ke plat hitam bagi angkot yang mereka miliki. Padahal untuk dijual ke pihak lain, angkot-angkot tersebut terlebih dahulu memang harus diubah statusnya dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi.
Untuk menghadapi kendala-kendala tersebut, menurut Ari, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan terus membantu mencari jalan.
Diantaranya dengan terus mengadakan pertemuan-pertemuan dan dialog dengan para anggota koperasi angkot yang sudah terbentuk.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi dan jajaran terkait, mencari jalan terbaik agar proses pergantian kendaraan ini dapat berjalan,” katanya.
Pihaknya juga akan berbagi ilmu dalam hal pengelolaan dan perencanaan bisnis dengan para pengurus dan pimpinan koperasi angkutan yang sudah terbentuk.
Diharapkan dengan kegiatan edukatif tersebut, mereka bisa mendapatkan pengetahuan tentang pengelolaan bisnis angkutan umum dari para narasumber yang bergerak di sektor keuangan dan bisnis.
Selain tahap-tahap sebagaimana dipaparkan tadi, menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jimy Hutapea, pelaksanaan program penataan angkutan umum di Kota Bogor juga memerlukan beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
“Selain melakukan konversi sekaligus pengadaan bis, ruas-ruas jalan yang masuk ke dalam rute-rute pelayanan angkutan umum juga harus sudah tersedia,” jelasnya.
Semua jalan sudah harus terbangun dan dalam kondisi layak untuk dilalui kendaraan angkutan umum.
Begitu pula dengan penyediaan subsidi. Pelayanan angkutan publik perlu mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi agar tetap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
Subsidi tersebut dibutuhkan antara lain agar operator angkutan umum bisa menutupi kerugian yang mungkin dialami.
Khususnya untuk angkutan umum yang menempuh rute-rute yang relatif sepi penumpang. Dengan demikian para pengelola angkutan umum diharapkan mampu menutup seluruh biaya operasional yang dibutuhkan.
Seiring dengan berjalannya waktu, diharapkan seluruh kendala yang ada bisa segera teratasi. Begitupun dengan syarat-syarat lain, bisa terpenuhi.
Dengan demikian pelayanan angkutan umum di Kota bogor bisa memasuki sebuah era baru. Sebuah pelayanan angkutan umum yang lebih nyaman dan lebih aman.