Tak Disangka, Jadi Tersangka KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari Malah Akan Terima Penghargaan ini
Di tengah penetapan tersangka tersebut, Rita Widyasari ternyata diundang ke Jakarta untuk menerima penghargaan ini.
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab.
Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Klarifikasi Rita Widyasari
Terkait penetapan tersangka tersebut, Rita sempat melakukan klarifikasi melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya.
Dia meminta dukungan semangat dari warga Kalimantan Timur melalui akun facebooknya.
Dia meluruskan, status tersangka yang menimpanya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT).
Meski demikian, KPK benar melakukan penggeledahan di Kantor Sekertariat Pemkab Kukar.
“Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau pengeledahan kantor benar, doakan tetap semangat,” tulis Rita, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.
Berbagai dukungan moril berdatangan dari warga Kukar.
Semua komentar bernada positif menghiasi beranda facebook milik Rita.
Dia lantas mengucap terima kasih dan menegaskan jika status tersangka bukanlah akhir dari hidupnya.
“Makasih doanya, menjadi tersangka bukan akhir dari hidup. Masih bernafas, disyukuri, doakan kuat,” sebutnya.
Perempuan yang bakal maju dalam pemilihan Gubernur Kaltim 2018 ini, diketahui merupakan calon terkuat.
Dia menyadari karir politiknya memang memiliki rintangan yang berat.
“Makasih, dalam hidup saya sesungguhnya ingin mengabdi. Hanya saja rintangannya luar biasa, terima kasih telah mendukung,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, Rita mengaku belum mendapat panggilan dari KPK.
“Saya belum terima panggilan,” pungkasnya.
Bakal terima penghargaan
Di tengah penetapan tersangka tersebut, Rita Widyasari ternyata diundang ke Jakarta untuk menerima penghargaan.
Penghargaan BPI KPNPA RI Award tersebut dianugerahkan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia.
Undangan penghargaan tersebut diunggah sendiri oleh Rita Widyasari di kolom komentar status Facebook miliknya.
"Saya ke Jakarta untuk terima ini," tulis Rita Widyasari dalam kolom komentar.
Rita mengunggah undangan yang dikirimkan pada 15 September 2017.
Acara penghargaan tersebut digelar pada Rabu 27 September 2017 bertempat di BSD City, Tangerang Selatan, Banten.
Ini berarti acara tersebut digelar sehari setelah Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka.
Rita dianugerai penghargaan sebagai figur pemimpin yang bersih dicintai masyarakat, dan melayanidengan ikhlas untuk masyarakat.
Tertulis dalam surat undangan itu:
Berdasarkan penelitian selama 6 bulan oleh Tim Terpadu BPI KPNPA RI di 22 provinsi terkait atas kepuasan publik masyarakat terhadap kinerja dan pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan serta kedisiplinan di dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur negara terpilih untuk mendapatkan Penilaian sebagai Figur Pemimpin yang Bersih Dicintai Masyarakat, dan Melayani dengan ikhlas untuk masyarakat.
Berikut foto undangannya:
Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.