Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayunkan Golok Saat Mau Ditangkap Polisi, Pria Ini Roboh Setelah Didor Betisnya

Dalam aksi curat di rumah dinas Puskesmas itu, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ayunkan Golok Saat Mau Ditangkap Polisi, Pria Ini Roboh Setelah Didor Betisnya
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama Polsek Gedung Aji menangkap YI alias AG (31), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 Saat akan ditangkap YI melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengayunkan golok.

Lalu tersangka melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kiri tersangka.

Kasatreskrim Polres Tuba, AKP Donny Kristan Baralangi mengatakan, tersangka YI warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji. Tulangbawang, Lampung, itu dibekuk  saat pulang ke rumah, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Donny mengungkapkan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan  ditangkap berdasarkan laporan korban Suratman (26), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang, Lampung.

Baca: Masih di Bawah Umur, Dua Pencuri Sepeda Motor di Labuan Bajo Tidak Ditahan

BERITA TERKAIT

"Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No Polisi BE 4029 SG," papar Donny, Kamis siang.

"Tersangka ini merupakan residivis curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Donny.

Setelah melakukan aksinya pelaku sempat menghilang meninggalkan rumah.

"Informasi yang didapat, tersangka tinggal di tempat mertuanya di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung, Tulangbawang, Lampung," beber Donny.

YI juga terlibat pencurian di Rumah Dinas Puskesmas Gedung Aji pada tahun 2015.

Baca: KPK Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Dalam aksi curat di rumah dinas Puskesmas itu, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan.

YI mengambil satu unit televisi, satu unit mesin cuci, satu unit kompor gas, satu buah tabung gas, satu buah magic com, satu unit kipas angin dan satu unit reciever.

Penyidik menjerat YI dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas