Polda Jatim Ungkap Penambangan Merkuri Ilegal, 1.700 Kg Merkuri Diamankan
Warga asal Batu Merah, Ambon, Maluku itu digrebek dan ditengkap Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (24/9/2017) lalu.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penambangan ilegal di Dusun Krajan, Desa Jlodro, Kenduruan, Tuban. Dalam ungkap ini, polisi mengamankan 1.700 Kg merkuri ilegal dan seorang tersangka Sudin (57).
Warga asal Batu Merah, Ambon, Maluku itu digrebek dan ditengkap Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (24/9/2017) lalu.
Sudin kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam menjalankan asksinya, pelaku Sudin mendatangkan batu cinnabar seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Desa Ihaluhu, Seram Barat, Maluku.
Batu cinnaber di datangkand ari Maluku ke Surabaya melalui jalur laut. Selanjutnya, batu cinnaber dari Surabaya dikirim ke Tuban guna dilakukan pengolahan.
" Tersangka mengolah batu cinnabar dengan cara dibakar di tempat pengolahan di Tuban. Batu cinnabar dicampur dengan batu gamping, serbuk besi untuk menghasilkan merkuri atau air raksa. Batu gamping dan serbuk besi ini mudah diperoleh di Tuban," sebut Kapolda Jatim Irjen Pol, Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).
Melalui proses pembakaran, selanjutnya bahan campuran batu cinnabar, gamping dan serbuk besi menjadi merkuri.
Mercuri ini merupakan bahan untuk pengolahan tambang emas.
Merkuri yang diproduksi tersangka Sudin inilah yang selanjutnya didrisbusikan ke berbagai wilayah pengolahan tambang emas.
"Merkuri ini bisa dijual ke Kalimantan, Sulawesi dan Malauku. Ke daerah-daerah penghasil tambang emas," terang Machfud Arifin.
Orang nomor satu di Mapodla Jatim ini menuturkan, markuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Barang ini bsia merusak lingkungan dan manusia. Dipilihnya Tuban, lantaran tersangka menganggap merupakan daerah yang aman.
"Merkuri ini sangat berbahaya, karena merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3)," cetus Machfud.
Kecuali menyita 1.700 Kg merkuri, polisi menyita barang bukti sebanyak 90 tabung suling, satu unit mesin penggiling batu cinnabar, empat karung batu kapur, 13 karung serbuk besi, dan 65 karung limbah pembakaran.
Tersangka Sudin bakal dikenai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2). Pasal 1 dan 3 ayat (2). Pasal 104 ayat (3), Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.