Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pembobol Rumah Mewah Roboh Diterjang Timah Panas

Dua bandit spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di wilayah Percut Seituan akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sindikat Pembobol Rumah Mewah Roboh Diterjang Timah Panas
Tribun Medan/Array Argus
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba memperlihatkan dua tersangka spesialis pembobol rumah mewah. Kedua tersangka ditembak karena melawan saat dibawa pengembangan, Selasa (3/10/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Dua bandit spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di wilayah Percut Seituan akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Yusuf Andika Putra (30) warga Jl Istiqomah, Gang Mekar No85, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia dan Pendi alias Ahong (49) warga Jl Kapten Sumarsono No39, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Baca: 4 Tahun Selingkuh, Cewek Ini Unggah Foto-fotonya di Medsos

"Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing saat tengah beristirahat. Namun, ketika kami bawa untuk melakukan pengembangan, mereka malah berusaha kabur dan menyerang anggota kami. Anggota pun terpaksa menghadiahi keduanya dengan timah panas" kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean, Selasa (3/10/2017).

Perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini mengatakan, awalnya kedua tersangka membobol rumah milik Buchari (33) warga Komplek Cemara Asri Jl Lavender, Desa Sampali, Percut Seituan pada 18 Juli 2017 silam.

Setelah mendapat laporan itu, Pardamean meminta Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba melakukan penyelidikan di lapangan.

Berita Rekomendasi

"Setelah hampir dua bulan kami selidiki, akhirnya kemarin kami dapati identitas masing-masing tersangka. Salah satu tersangka ini ternyata adalah rekan bisnis korban," ungkap Pardamean.

Dalam kasus ini, para pelaku sempat menggasak uang tunai sebesar Rp400 juta. Dari keterangan masing-masing tersangka, mereka berdalih baru dua kali beraksi.

"Tersangka Ahong ngakunya baru sekali beraksi. Namun tersangka Yusuf sudah dua kali," pungkas Pardamean.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas