Ijazahnya Palsu, Wanita Ini Harus Rela Diberhentikan dari Kampus
Saat mendaftar di PKBM tersebut pada tahun 2015, Fitri membayar biaya pendaftaran Rp 1,5 juta, ditambah Rp 250 ribu untuk urus ijazah dan legalisir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Puluhan warga yang ikut dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tertipu dengan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh PKBM HEK.
Tak terima dengan ijazah yang diberikan tidak bisa di gunakan, beberapa warga melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda, Rabu (3/10) siang tadi.
Fitri misalnya, akibat ijazah paket C nya palsu, dirinya terpaksa di berhentikan oleh kampusnya, di jurusan kebidanan.
"Saya baru semester III, setelah kabar ijazah saya palsu, lalu saya konsultasi ke dosen, dan saya tidak bisa melanjutkan kuliah lagi," ucapnya usai membuat laporan di SPKT Polres, Rabu (3/10/2017).
Dia mengaku, mendaftar di PKBM tersebut pada tahun 2015, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1,5 juta, ditambah Rp 250 ribu untuk keperluan mengurus ijazah dan legalisir.
Pertemuan pun dilakukan sebanyak tiga kali seminggu, dan ujianya dilaksanakan bersamaan dengan UN (Ujian Nasional). Ijazah paket C nya keluar pada tahun 2016.
Baca: Pabrik SIM Palsu di Jalan Setia Luhur Helvetia Juga Cetak KTP dan Ijazah
Awalnya, dirinya tidak sadar jika kertas ijazah tersebut palsu, namun setelah diamati lebih cermat, kertas ijazah tersebut sangat berbeda dengan aslinya, mulai dari hologram, hingga nomor seri berlubang.
"Dari Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda memang mengatakan palsu," ucapnya pasrah.
Warga lainya, yakni Suryani juga melaporkan hal tersebut ke kepolisian, kendati bukan dirinya yang menjadi korban, melainkan adik dan pamanya, namun dirinya turut dalam proses pelaporan tersebut.
Warga asal Tarakan (Kalimantan Utara) tersebut menjelaskan, diketahuinya ijazah tersebut palsu, saat adiknya hendak mendaftar untuk mengikuti kelas paket C.
Saat itu, ijazah paket B sebagai lampiran pendaftara tidak diterima karena palsu.
"Kami tahunya saat dia (adiknya) mau daftar paket C, pendaftaran ditolak karena ijazah ini palsu," ucapnya.
Kendati demikian, sejumlah kejanggalan memang telah dirasakanya, sebelum kasus ijazah palsu ini mencuat.
Dia mengaku, adiknya mendaftarkan diri di PKBM tersebut pada 2015, namun ijazah paket B yang diterima keluaran tahun 2011.
"Ujianya tahun 2015, tapi tanggal di ijazah keluar tahun 2011," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono membenarkan adanya laporan tentang ijazah palsu, pihkanya pun akan segera memanggil pihak pihak yang terlibat.
"Kita cek dulu, dan segera akan kita panggil yang terlibat, termasuk dalami laporan saksi-saksi," ucapnya singkat.
Caption : Suryani menunjukan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh PKBM HEK, Rabu (3/10/2017).