Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 496 Penindakan

Di sektor cukai, penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hast tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 miliar

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 496 Penindakan
Tribun Batam/Eko Setiawan
Humas Batam Raden Evy Suhartantio mengatakan, dalam kurun waktu sembilan bulan ini, BC Batam berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan den 77 penindakan di sektor cukai. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam menggelar eskpos tangkapan selama tahun 2017, Kamis (5/6/2017) sore.

Dalam ekspose tersebut, BC juga memperlihatkan semua hasil tangkapan mereka.

Humas Batam Raden Evy Suhartantio mengatakan, dalam kurun waktu sembilan bulan ini, BC Batam berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan den 77 penindakan di sektor cukai.

"Untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini. Di sektor kepabeanan sendiri, Bea Cukai Batam berhasil menindak Barang elektronlk termasuk handphone dengan berbagai merek," sebut Evy.

Setidaknya 1.737 unit hp dengan nilai Rp 3,4 M dengan status barang saat ini adalah Barang Dikuasai Negara, Batlpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli dengan status Barang Dikuasai Negara.

Baca: Lagi, Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal di Sekadau

Berita Rekomendasi

"Ballpness tersebut merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalul
pelabuhan-pelabuhan intemasional," tambahnya.

Di sektor cukai, penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hast tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 M dengan status Barang Dikuasai Negara dan penyidikan.

Selanjutnya juga ditindak minuman mengandung Etil Alkohol ilegal sebanyak 6.362 kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 Botol senilai Rp 250 juta.

Selanjutnya barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagal Barang Dikuasai Negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang

"Barang-barang ini ada yang masih dalam proses dan ada juga yang sudah Putusan," tegasnya. (koe)‎

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas