Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Nabi Adam dan Anak Tiri Nyi Roro Kidul, Sutrisno Ajarkan Seks Bebas

Seorang warga ditangkap polisi karena diduga mengajarkan aliran sesat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengaku Nabi Adam dan Anak Tiri Nyi Roro Kidul, Sutrisno Ajarkan Seks Bebas
Tribun Jateng/Istimewa
Sejumlah unsur pimpinan pemerintah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal bertemu di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu (4/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Seorang warga ditangkap polisi karena diduga mengajarkan aliran sesat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria bernama Sutrisno adalah warga RT 27 RW 004, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, ditangkap polisi setelah diadukan warga karena resah akan ajarannya.

Warga keberatan karena menduga Sutrisno mengajarkan aliran sesat kepada pengikutnya.

Baca: 4 Tahun Selingkuh, Cewek Ini Unggah Foto-fotonya di Medsos

Ia ditangkap pada Selasa (3/10/2017) di rumahnya.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebutkan dalam ajarannya itu, boleh berhubungan badan tanpa ikatan nikah, yang penting dilandasi suka sama suka.

BERITA REKOMENDASI

"Ada laporan dari warga yang pernah menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka Sutrisno. Awalnya dia membuka pengobatan pada 2011 dan kemudian berubah menjadi pengajian mulai 2013," kata Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo, Kamis (5/10/2017).

Warga yang rutin melakukan pengobatan juga menjadi pengikut ajaran Sutrisno.

Menurutnya, sudah ada belasan orang yang menjadi pengikutnya.

Kepada pengikutnya itu, Sutrisno mengaku sebagai Nabi Adam dan mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.

AKBP Heru menyatakan, saat ini Sutrisno baru diproses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.


Modusnya, ia mengaku sebagai guru spiritual.

Lantas bagaimana dengan dugaan kasus lain, semisal dugaan penistaan agama atau penipuan?

Kapolres menegaskan masih mendalaminya.

"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya.

Atas kabar meresahkan tersebut, sejumlah unsur pimpinan pemerintah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal menggelar pertemuan di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu (4/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno.

Hadir dalam kegiatan itu yakni dari perwakilan Forkompicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, NU, dan Muhammadiyah. (mamdukh adi priyanto)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas