Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemakaman Penganut Aliran Kepercayaan Ditolak Oleh TPU, Akhirnya Dikuburkan di Sini

Mereka pun meminta Pemerintah Kabupaten Brebes menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) untuk aliran kepercayaan dan penghayat tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemakaman Penganut Aliran Kepercayaan Ditolak Oleh TPU, Akhirnya Dikuburkan di Sini
Tribun Jateng/Khoirul Muzakki
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,BREBES- Diskriminasi pemakaman dialami aliran kepercayaan Sapta Darma di Kabupaten Brebes.

Mereka pun meminta Pemerintah Kabupaten Brebes menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) untuk aliran kepercayaan dan penghayat tersebut.

Seorang tokoh warga penghayat Sapta Darma, Harjo, mengatakan sering menerima perlakuan diskriminatif dari warga, terutama saat hendak memakamkan warga penganut aliran.

"Selalu ada penolakan dari warga lain saat anggota kami ada yang meninggal dan hendak dikebumikan di tempat pemakaman umum," kata Harjo, Jumat (6/10/2017).

Ia menceritakan beberapa tahun terakhir ini, jasad warga penganut aliran ditolak warga.

Misalnya, saat jenazah Daodah (55 tahun), warga Desa Siandong, RT 001 RW 004 Kecamatan Larangan, Brebes, yang hendak dimakamkan di TPU desa setempat.

Berita Rekomendasi

Jasadnya ditolak warga sekitar.

Akhirnya, almarhum dikebumikan di pekarangan rumah pribadi. Sebelum dikebumikan, jenazah sempat telantar selama 12 jam.

Selain itu, ada juga warga penganut aliran Sapta Darma yang sudah dimakamkan harus dibongkar dan dipindahkan karena ada penolakan dari masyarakat.

"Persoalan TPU sangat penting bagi kami. Harapannya, Pemkab Brebes tidak mengabaikan persoalan yang hingga saat ini belum terpecahkan," tegasnya.

Baginya, penyediaan lahan makam khusus penghayaat merupakan solusi atas berbagai persoalan yang ada.

Ia ingin hak warganya ketika meninggal dipenuhi oleh pemerintah.

Hal ini juga yang menjadi pemicu konflik horizontal terkait aliran kepercayaan dan penghayat yang hendak memakamkan warganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas