Ketua Fraksi Partai Aceh Tuding Pemerintah Pusat Bohongi Rakyat Aceh
Iskandar mempertanyakan alasan dan kebijakan pusat yang telah memindahkan gerbong kereta api Aceh ke Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali melemparkan kekecewaannya kepada Pemerintah Pusat.
Kali ini, bukan soal mempertahankan UUPA atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi.
Melainkam janji Pemerintah Pusat soal pembangunan kereta api di Aceh Utara.
Iskandar mempertanyakan alasan dan kebijakan pusat yang telah memindahkan gerbong kereta api Aceh ke Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pusat kembali bohongi Aceh, ini belum beres udah main pindah-pindah saja. Sekarang sudah janji jalan tol lagi, janji-janji terus tapi tak pernah beres," kata Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (10/10/2017).
Iskandar menyebutkan, pembangunan kereta api Aceh merupakan janji pusat untuk Aceh, yang pembangunannya sedang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara sampai ke Bireuen.
Persoalan itu juga disampaikan Iskandar dalam Rapat Akhir penyampaian fraksi-fraksi di gedung serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (9/10/2017).
Baca: Ratusan Gaji Bidan PTT di Aceh Tenggara Belum Digaji Delapan Bulan
"Pengadaan gerbong telah ada di Aceh Utara, tapi sangat disayangkan atas sikap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat yang tanpa sepengetahuan masyarakat Aceh gerbong tersebut telah dialihkan untuk Provinsi Sulawesi Selatan," kata Iskandar dalam rapat tersebut.
Fraksi Partai Aceh meminta pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam hal pemberian izin pemindahan gerbong kerata api tersebut.
“Belum pun dilanjutkan pembangunan, tapi gerbong sudah dipindahkan. Ini menciderai janji Pemerintah Pusat kepada Aceh. Jangan sampai kita yang menabur benih orang lain yang menikmati hasil," kata Iskandar Usman Al-Farlaky dalam pidatonya.