Zenith Seharga Rp10 Miliar Berada di Truk
Namun ketika disinggung mengenai perannya Iptu M dalam masalah obat seharga Rp10 miliar ini, Sofyan belum bisa berkomentar banyak.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Keterlibatan Iptu Mahmuda , dalam penemuan 366 koli obat tanpa izin edar Carnophen alias Zenith tampaknya menguat.
Perwira itu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, bahkan Senin (9/10) penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Kriminal Umum Kombes Sofyan Hidayat , ketika dikonfirmasi mengatakan sang oknum Iptu M telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka.
Namun ketika disinggung mengenai perannya dalam masalah obat seharga Rp10 miliar ini, Sofyan belum bisa berkomentar banyak.
Alasannya pihak penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dan ini masih perlu waktu.
Untuk perkembangan kasus ini sendiri masih dalam pemeriksaan pihaknya.
"Yang jelas kasus ini masih berproses dan pihaknya juga terus melakukan penyidikan dan barang bukti pun telah pihaknya bawa ke Polda Kalimantan Selatan. Peran masih-masing orang yang pihaknya amankan sendiri masih pihaknya dalami lebih lanjut," jelasnya.
Pantauan Metro Banjar, untuk barang bukti berupa 366 koli carnophen zenit sudah berada di Polda Kalimantan Selatan meski belum dibongkar.
Dimana obat-obat ini masih berada di truk fuso bernomor BA 8137 AI yang di parkir didekat Masjid Al Muhtadin Polda Kalsel.
Agar tak basah jika turun hujan, muatan truk berupa obat tersebut ditutupi terpal dan diikat kemudian masih terlihat garis polisi (police line) di terpal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.