Foto-foto Mewahnya Rumah Terpidana Djoko Susilo yang Bakal Diserahkan ke Pemkot Solo 17 Oktober
Rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri di Sondakan bakal diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada 17 Oktober 2017.
Editor: Dewi Agustina
Tribunsolo.com/Chrysnha Pradipha
Gerbang masuk rumah Djoko Susilo berbahan kayu dikelilingi tembok putih setinggi sekitar tiga meter, Kamis (12/10/2017) pagi. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terpidana kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Djoko Susilo memiliki dua unit rumah di Kota Solo, yakni di Gremet Manahan dan Sondakan Laweyan.
Keduanya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri di Sondakan bakal diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada 17 Oktober 2017 mendatang.
Rumah dengan tiga bangunan tersebut memiliki luas 3.077 meter persegi dan bergaya Jawa-Eropa.
Lengkap dengan taman di belakang rumah.
Berikut penampakan rumah Djoko Susilo yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Solo.
BERITA REKOMENDASI