Alat Berat Bukan Kendaraan Sehingga Tidak BIsa Dikenakan PKB dan BBNKB
Permohonan tersebut diajukan oleh para pemohon yang memiliki dan menggunakan Alat Berat dalam pekerjaannya, yaitu PT Tunas Jaya Pratama yang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Nurdin, SH, ST dari Kantor Ali Nurdin & Partners selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor15/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) .
“Kami menyambut baik Putusan MK yang mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ali dalam keterangan pers, Sabtu (14/10/2015).
Dikatannya, Permohonan tersebut diajukan oleh para pemohon yang memiliki dan menggunakan Alat Berat dalam pekerjaannya, yaitu PT Tunas Jaya Pratama yang berkantor di Jakarta, PT Mappasindo yang berasal dari Provinsi Papua dan PT Gunungbayan Pratamacoal dari Samarinda.
Perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor pertambangan, konstruksi dan lain-lain.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”,
Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca: Kebakaran, Empat KK di Kota Samarinda Kehilangan Tempat Tinggal
Menurut Ali Nurdin, dengan adanya putusan MK tersebut maka Alat Berat bukan Objek Kendaraan Bermotor.
"Oleh karenanya bukan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga terhadap Para Pemilik Alat Berat tidak bisa ditagihkan PKB dan BBNKB karena Pemilik Alat Berat bukan Subjek PKB dan BBNKB," katanya.
Ali Nurdin, yang menjadi konsultan hukum Gabungan Asosiasi Pemilik dan Pengguna Alat Berat telah mengajukan permasalahan tersebut kepada Kementerian Koordinator Perekonomian,.
Juga diadakan beberapa kali pertemuan antara Pimpinan Asosiasi yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pemilik dan Pengguna Alat Berat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian yang didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada akhir Tahun 2016 dan awal Tahun 2017.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah dapat memahami aspirasi dari Asosiasi, akan tetapi tidak bisa berbuat banyak karena UU PDRD masih berlaku.
Merujuk hasil pertemuan tersebut, maka demi tercapainya kepastian hukum pada bulan Februari Tahun 2017 ditempuhlah upaya hukum Pengujian UU PDRD ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 15 Tahun 2017, yang kemudian diputuskan pada tanggal 10 Oktober 2017 dengan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Ali Nurdin berharap Pemerintah Daerah menghormati dan menjalankan putusan MK dengan tidak melakukan penagihan PKB dan BBNKB terhadap Alat Berat.