Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tahun Pria Ini Tega Gauli Dua Anak Kandungnya, Salah Satunya Sampai Hamil dan Melahirkan

Sang jabang bayi pun sempat melihat dunia selama 4 bulan, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Tahun Pria Ini Tega Gauli Dua Anak Kandungnya, Salah Satunya Sampai Hamil dan Melahirkan
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Supriadi (38) tersangka kasus pidana persetubuhan di bawah umur bersama Kasubid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib dan Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar saat digelar di hadapan awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Kaltim, Selasa (17/10/2017). 

Baca: Penutupan Transportasi Online di Balikpapan Bikin resah

Tak segan pula ia melakukan hal tak senonoh dengan meraba organ intim putrinya di dapur rumah.

Bahkan paksaan dan kuasa dirinya sebagai ayah, membuat kedua putrinya hanya bisa pasrah.

Dari pengakuannya kepada petugas, kedua anaknya memilih hidup bersamanya usai ia bercerai dengan istrinya.

Saat itu keduanya menganggap kehidupan ekonomi ayahnya sedikit lebih terjamin ketimbang ikut ibunya namun tampaknya kedua anak tersebut menjatuhkan pilihan yang salah.

Bukannya membesarkan kedua anaknya dengan benar, Supriadi malah meniduri keduanya dan merusak kesucian anak gadisnya.

Hingga akhirnya pada Februari 2017 ia mengetahui bahwa NM mengandung akibat ia gauli.

Berita Rekomendasi

Tak ingin warga kampung tahu, ia mengungsikan keduanya ke Balikpapan.

Di sana kedua anaknya dititipkan kepada saudaranya yang berdiam di kilometer 2, Balikpapan Utara.

"Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan saudaranya. Yang jelas saksi korban saat sampai di Balikpapan tengah mengandung sekitar 4 bulan, hingga akhinya ia melahirkan di sini," jelasnya.

Selalu dihantui perasaan bersalah, usai kehilangan jabang bayinya, korban pun akhirnya memberanikan diri melapor ke P2TP2A Balikpapan, hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Kaltim.

"Tersangka kami tangkap di Batu Putih Berau. Saat ini kami masih terus lakukan pendalaman," katanya.

Supriadi dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 45 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas