Penjualan Kosmetik Online di Banjarmasin Kian Meresahkan
Terkadang produk yang dijual tidak memiliki izin edar yang dilakukan secara terang-terangan di online.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Praktik perdagangan secara online menggerus pasar tradisional, terlepas apakah itu punya izin edar atau tidak.
Yusrin Erwanda, Sekretaris YLKI Kalsel, yang jelas, pasar tradisional kalah bersaing yang sistem jemput bola.
Perdagangan secara online menggunakan sistem delivery order.
Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah penjualan kosmetik secara online.
Fenomena perdagangan kosmetik ilegal secara online sedang marak terutama obat pemutih.
Bahkan, terkadang produk yang dijual tidak memiliki izin edar. Itu dilakukan secara terang-terangan di online.
Baca: Pasar Produk Makanan dan Kosmetik Impor Halal Masih Sangat Besar di Indonesia
Sejauh ini, secara kuantitas laporan masyarakat memang belum banyak.
Namun keluhan itu sebagian besar terkait kosmetik tanpa izin edar.
Bahkan, sampai ada yang mengeluhkan gatal-gatal setelah memakai kosmetik tersebut.
Sulit untuk mengatakan siapa yang paling bertanggungjawab soal ini.
Paling tidak, imbauan dari YLKI, pemerintah harus hadir dan bisa lebih menertibkan pedagang pedagang online.
Setidaknya penindakan dari pemerintah harus lebih agresif, termasuk pihak kepolisian khususnya bagian cyber crime.
Baca: Penahanan 5 Tersangka Suap Raperda Kota Banjarmasin Diperpanjang 40 hari
BPOM Banjarmasin yang memiliki kewenangan soal pengawasan obat dan makanan, punya tanggung jawab.
Banyak kosmetik yang tidak memiliki izin edar seperti alat pemutih.
Sementara semua masih dalam pemantauan. Siapa yang bertanggung jawab? Tentu saja distributornya.
"Kalaupun nanti ada aksi di lapangan, kami dari YLKI siap turun ke lapangan jika diminta oleh kepolisian dan BPOM. Kami siap bergabung. Ini semua didedikasikan untuk konsumen agar merasa nyaman dan terlindungi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.