Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 Miliar yang Dihibahkan ke Pemkot Solo Bakal Jadi Museum Batik
KPK hibahkan tanah dan bangunan hasil rampasan milik terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota Solo, Selasa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan tanah dan bangunan hasil rampasan milik terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota Solo, Selasa (17/10/2017).
Nantinya, oleh Pemkot Solo, tanah dan bangunan itu akan difungsikan sebagai Museum Batik.
Dasar hibah adalah surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Kepada Pemkot Solo.
Lokasi rumah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No.70, Sondakan, Laweyan, Solo.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, hibah yang diberikan tersebut merupakan sebuah hal yang luar biasa bagi Kota Solo.
Menurutnya, bangunan dan tanah yang dihibahkan merupakan sesuatu yang legal dan bermanfaat.
"Terimakasih telah berkenannya KPK memberikan bangunan ini. Maka dengan ini kami akan buat menjadi Museum Batik," ungkapnya.
Ia menjelaskan, keputusan untuk mengalihfungsikan lahan dan bangunan menjadi Museum Batik, di antaranya adalah sebagai ajang promosi Kota Solo bagi wisatawan asing maupun lokal.
"Jadi kami persiapkan diri untuk hal tersebut. Sebagai awal pada 2018 telah kami anggarkan untuk perawatan bangunan," katanya.
Dia menjelaskan, setelah diserahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merawat dan menjadikan sebagai Museum Batik.
"Tempat ini bisa jadi promosi Kota Solo yang baik. Bukan cuma ada batik tapi nanti juga akan ada alat-alat untuk membuat batik. Hibah ini kami telah minta sejak 4 tahun lalu direalisasikan hari ini. Ini hibah yang baik sekali," jelasnya.
Agus Raharjo, Ketua KPK menuturkan, nilai aset yang dihibahkan senilai Rp 49 miliar.
Ia menjelaskan, secara teknis ini bukan aset KPK tapi aset negara yang dilimpahkan Pemkot Solo.
"Hal ini sebagai cermin kepada kita, kalau sudah jadi tersangka dan terdakwa korupsi, maka KPK akan mengikuti aset apa saja dan di mana saja. Uangnya lari ke mana, sebisa mungkin kita kembalikan ke negara," jelasnya.
Ia pun mengaku setuju apabila tempat tersebut jadi Museum Batik.
"Jadi museum dan tempat pembelajaran. Semoga ada juga tempat pembatikan anak-anak. Ini memberikan nilai pelajaran yang baik kepada mereka," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.