Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benturkan Kepala Hingga Hidung Sang Buda Berdarah, Helmawati Polisikan Anaknya

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga si anak pun kini diamankan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Benturkan Kepala Hingga Hidung Sang Buda Berdarah, Helmawati Polisikan Anaknya
Pixabay
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Seorang ibu di Pekanbaru laporkan anaknya ke polisi setelah melakukan perbuatan tidak terpuji.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga si anak pun kini diamankan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Geger Pria Misterius Buang Jenglot di Pantai Kenjeran

Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com, berdasarkan laporan kepolisian, Rabu (18/10/2017) peristiwa ibu polisikan anaknya itu terjadi di wilayah hukum Polsek Sukajadi, Selasa (17/10/2017).

Peristiwa bermula saat pelapor yang bernama Helmawati mendatangi rumah di Jalan Dahlia, Sukajadi.

Pelapor hendak menjemput anaknya berinisial R untuk dibawa menginap dirumah pelapor di Jalan Lintas Timur kilometer 15 Tenayan Raya Pekanbaru.

BERITA REKOMENDASI

Namun usaha tersebut dihalangi oleh anak pelapor lainnya yang merupakan kakak lelaki dari R yang berinisial MM.

MM melarang pelapor membawa R karena khawatir adiknya itu nanti tidak dipulangkan lagi untuk sekolah. Selama ini MM yang menyekolahkan R.

Namun Helmawati pelapor tetap bersikukuh membawa R.

Namun usaha itu kembali digagalkan oleh MM.

Keduanya sempat bertengkar mulut sampai MM mengeluarkan kalimat, yang membuat Helmawati marah hingga menampar MM.


Mendapat tamparan tersebut MM kemudian mendekati pelapor sambil berkata, bunuh saja saya sembari membenturkan kepalanya ke wajah ibunya hingga hidung sang bunda luka dan berdarah.

Atas peristiwa itu kemudian dilaporkanlah ke polisi.

Atas laporan itu, polisi kemudian mengamankan MM ke Mapolsek Sukajadi.

Polisi melengkapi bukti berupa visum et repertum.

MM sendiri dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas