Ngakunya 'Ustadz' Tapi Kerjanya Catut Sultan HB Untuk Menipu Orang
Nama Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X dicatut dalam kasus penipuan yang dilakukan WB (48).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Nama Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X dicatut dalam kasus penipuan yang dilakukan WB (48).
Aksi kriminal warga Kedungrejo, Belitang, Oku Timur, Sumatera Selatan itu pertama kali dilakukan pada Agustus 2017 lalu.
Hal itu menyebabkan korban, Sakimin (62), petani dari Pedukuhan penjalin, Desa Donomulyo, Nanggulan, mengalami kerugian hingga Rp 9.050.000.
Panit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Supiyanto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku berjanji akan memberi dana hibah bantuan modal kerja.
Nilainya tidak main-main, mencapai miliaran rupiah.
Namun, korban diminta untuk mentransfer dulu sejumlah uang administrasi senilai jutaan rupiah sebagai syarat pemberian dan perncairan dana bantuan tersebut.
"Keterangan korban, pelaku mengatakan bahwa dana hibah tersebut bantuan dari Sri Sultan HB X," kata Supiyanto, Kamis (19/10/2017).
Pria pengangguran yang di kartu identitasnya tercatat berprofesi sebagai ustadz itu empat kali mendatangi korban dan selalu mengiming-imingi jumlah dana yang bernilai lebih besar.
Korban yang tergiur dana tersebut pun menuruti saja permintaan pelaku.
Mulanya, pelaku menjanjikan dana pinjaman modal usaha sebesar Rp 300 juta dengan syarat uang administrasi sebesar Rp 2.750.000.
Seminggu kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan menjelaskan bahwa dana tersebut berupa hibah dari Sultan HB X senilai Rp 1 miliar dan meminta uang administrasi sebesar Rp 1,5 juta.
"Dia mengaku ustadz untuk meyakinkan korbannya," imbuh Supiyanto.
Tak lama kemudian, pelaku kembali datang mengabarkan bahwa ada hibah lagi sebesar Rp 1 miliar dan korban dimintai uang administrasi Rp 3,5 juta.
Korban sempat berusaha menanyakan kejelasan dana bantuan yang belum kunjung cair.
Namun, pelaku justru memintai uang lagi sebesar Rp1,3 juta sebagai syarat pencairan.
Dana hibah itu tak pernah turun sehingga korban lalu melaporkannya ke polisi.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kulonprogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat dengan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tambah Supiyanto.(Singgih Wahyu)