Masjid Ini Berdiri di Tengah Proyek Jalan Tol
Masjid Baitul Rokhim ini terletak di Dusun Geneng, Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Editor: Hendra Gunawan
Hal itu karena meski lahan untuk masjid yang baru telah disediakan pihak pengelola pembangunan proyek jalan tol, telah ada bahkan lebih luas, yakni 180 meter persegi, akan tetapi lahan di sekitarnya tidak tersedia, sehingga tidak bisa menampung luberan jemaah yang datang beribadah.
"Samping kanan dan kiri sudah ada rumahnya dan di depan hanya ada jalan kecil yang cukup satu mobil, sehingga kami berharap dibangun dua lantai," jelasnya.
Warsono juga mengatakan apabila pihak pengelola siap membangunkan bangunan masjid yang baru akan tetapi hanya satu lantai.
"Jika satu lantai maka warga meminta diberikan dana pembangunan sehingga dibangun secara swadaya oleh masyarakat dan kami masih menunggu kepastiannya," paparnya.
Jika sudah ada kepastian, menurutnya, warga akan segera membongkar masjid tersebut dan sejumlah barang yang masih dapat dipakai bisa untuk pembangunan masjid yang baru.
"Kalau sudah ada kepastian maka masjid akan kami bongkar dan untuk sementara untuk Salat Jumat akan dilaksanakan di mushola milik dusun," ungkapnya.
Warsono menuturkan warga sama sekali tidak bermaksud untuk menghambat pekerjaan proyek jalan tol.
Hanya saja, pihaknya ingin memastikan realisasi dari pihak proyek pembuatan jalan tol.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengelola jalan tol siap untuk membuatkan masjid yang baru.
"Kami siap membangunkan masjid ataupun memberikan dana kepada warga untuk membangun secara swadaya. Untuk pemberian dana pembangunan masjid secara swadaya bisa dilaksanakan ada kesepakatan dari seluruh warga," kata Staf Ahli TMJ, Mochammad Tilawatil Amin.
Amin juga membantah jika di media sosial ada yang menyebarkan info bahwa pembangunan jalan tol Trans Jawa menggusur ribuan masjid.
"Tidak benar info hoax yang sempat muncul di Medsos jika pembangunan jalan tol Trans Jawa menggusur ribuan masjid. Karena berdasarkan Undang-Undang no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (PTUP) maka untuk fasilitas seperti masjid akan diganti atau dibangunkan minimal sama bahkan bisa lebih baik dari sebelumnya," tandas Amin. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.