Napi Lapas Medan Pasok Sabu kepada Pengedar Palembang untuk Bayar Utang
Uang yang dikirim Tenas ke temannya tersebut, diperintahkan untuk dijual dan uangnya untuk pembayaran utang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sabu-sabu sebanyak lima kantong sedang atau senilai Rp 25 juta, diperoleh Tenas Suryanto (46) dari kenalannya yang mendekam di Lapas Medan.
Sabu yang diperoleh Tenas merupakan pembayaran utang senilai Rp 5 juta.
Uang yang dikirim Tenas ke temannya tersebut, diperintahkan untuk dijual dan uangnya untuk pembayaran utang.
"Kata dia, uang yang aku kirim untuk mengurus di lapas. Nantinya, dia kirim barang dan dijual. Rp 15 juta untuk aku dan Rp 10 juta dikirim ke dia," ungkapnya saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Kamis (19/10/2017).
Baca: Jokowi Tepati Tiga Janjinya kepada Pemilik Warteg di Depan Masjid Sunda Kelapa
Warga Jalan KH Azhari Lorong Agung Kelurahan 13 Ulu Palembang ini mengaku, baru pertama kali mendapatkan kiriman sabu.
Sehingga, dia sempat bingung untuk menjual sabu yang diperoleh.
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menuturkan, tersangka ditangkap di Jalan Sayangan Kelurahan 16 Ilir Palembang saat sedang menunggu pembeli.
Baca: Anies Naik Motor Patwal ke Balai Kota, Sandiaga Berlari
"Untuk sabu yang dikirim dari napi yang berada di Medan, kami akan berkoordinasi dengan Polda. Karena itu sudah antar wilayah," katanya.