Pria Bertato Ini Sembah Anggota Brimob, Takut Ditembak
Seksi Intelijen Brigade Mobile (Brimob) Polda Sumatera Utara menangkap residivis kasus penikaman Benget Edwinsyah Lubis (39).
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Seksi Intelijen Brigade Mobile (Brimob) Polda Sumatera Utara menangkap residivis kasus penikaman Benget Edwinsyah Lubis (39).
Pria yang seluruh tubuhnya dipenuhi rajahan tatto ini ditangkap saat tengah minum tuak di Jalan Medan-Binjai KM 10,8.
Sepintas, Benget tampak mengerikan. Tatapannya tajam, dan ketika ditanyai selalu melotot.
Meski penampilannya membuat orang ngeri, namun ada hal lucu saat pekerja bengkel PT Valuta Inti Sawit ini ditangkap.
Karena takut ditembak petugas Brimob, Benget yang tengah mabuk tuak menyembah petugas. Ia berulangkali minta ampun karena takut dihadiahi timah panas.
"Sejak 2 Oktober kemarin dia diburon Polsek Padang Bolak, Padang Lawas Utara sana. Karena petugas di sana minta bantuan, kami pun ikut melakukan pencarian," kata Kasi Intelijen Brimob Polda Sumut, Kompol Kristian Sianturi, Jumat (20/10/2017) malam.
Kris mengatakan, sebelumnya Benget menikam Asisten Bengkel PT VIS bermarga Sirait. Akibat penikaman itu, korbannya mengalami pendarahan.
"Kami hanya membantu saja. Malam ini akan dijemput petugas Polsek Padang Bolak," terangnya. Saat diwawancarai Tribun, tersangka mengaku nekat menikam bosnya itu lantaran kesal mendapat hukuman skorsing.
"Saya kan tidak datang kerja di hari Minggu. Biasanya, hari Minggu itu diperbolehkan masuk tak masuk," katanya. Namun, karena tak masuk kerja, Benget diskorsing selama tiga hari. Akibatnya, gajinya dipotong sebesar Rp164 ribu perharinya.
"Namanya saya kecewa, saya datangi dia. Langsung saya tikam bahunya," terang Benget. Begitupun, Benget mengaku pisau yang digunakannya tumpul. Ia hanya berniat memberi pelajaran pada bosnya itu.
"Setelah menikam saya lari ke rumah mertua. Memang dulunya saya juga pernah dipenjara karena menikam juga di Kaltim," pungkas Benget.(Ray/tribun-medan.com)