Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Buruh Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Bawah Umur Diringkus

Seorang paedofil ditangkap anggota ‎Unit Intelkam Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara, Provinsi Lampung, Kamis (19/10/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Buruh Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Bawah Umur Diringkus
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Aceng, tersangka pencabulan, sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Provinsi Lampung, Jumat (20/10/2017). TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, BUKIT KEMUNING - Seorang paedofil ditangkap anggota ‎Unit Intelkam Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Provinsi Lampung, Kamis (19/10/2017).

Tersangka berinisial EA alias Aceng (37), warga Kaduroyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Pria yang bekerja sebagai buruh di pasar Bukit Kemuning ini merupakan tersangka pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Baca: Gembong Teroris dr Azahari Tewas Tertembak Peluru Polisi, Bukan Bunuh Diri

Korban adalah KA (7) dan NS (6), masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Inspektur Dua Ersaon menjelaskan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada Minggu tanggal 24 September 2017 pukul 09.00 WIB di kontrakan tersangka.

Berita Rekomendasi

Ketika itu kedua korban bertemu dengan tersangka. Tersangka mengajak kedua korban ke kontrakannya.

Di tempat itu Aceng menyuruh kedua korban untuk membuka seluruh pakaian.

Pria yang mengaku bujangan ini mencabuli kedua anak tersebut.

Baca: Anies Naik Motor Patwal ke Balai Kota, Sandiaga Berlari

Kedua anak itu mengadu kepada orangtuanya. Salah satu ibu korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning.

Lalu petugas menangkap Aceng di Pasar Bukit Kemuning.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun‎.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas