Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Penganiaya Mahasiswa USU Terancam Pasal Berlapis

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyambangi RS Columbia Asia Medan, Sabtu (21/10/2017).

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satpam Penganiaya Mahasiswa USU Terancam Pasal Berlapis
Tribun Medan/Array A Argus
Sejumlah keluarga korban penganiayaan satpam USU saat berada di depan ruang perawatan ICU RS Columbia Asia Medan. Sayangnya, seorang perempuan bernama Ruth menghalang-halangi awak media melihat kondisi Imanuel selaku korban, Sabtu (21/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyambangi RS Columbia Asia Medan, Sabtu (21/10/2017).

Kedatangan kader PDI-Perjuangan ini untuk melihat kondisi Imanuel Silaban alias Nuel, mahasiswa yang disiksa satuan pengamanan kampus USU.

Usai melihat kondisi korban, Sutrisno dengan tegas mengecam tindakan anarkis satpam USU. Menurut Sutrisno, tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan.

"Bila dilihat dari sisi hukum, sekuriti yang terlibat penganiayaan ini bisa dijerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya itu bisa sampai sembilan tahun penjara," kata Sutrisno, Sabtu (21/10/2017) siang.

Baca: Kencangnya Musik Barat Beraliran Rock Samarkan Aktivitas Perakitan Bom Bali

Sutrisno mengatakan, sejumlah sekuriti yang terlibat penganiayaan bisa dijerat pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 358 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Pasal 353 ayat (1) dan (2) itu menyebutkan, jika penganiayaan dilakukan secara terencana dan korbannya mengalami luka berat, maka para tenaga pengamanan kampus itu bisa diancam tujuh tahun penjara.

"Jika dilapis dengan pasal 358, maka hukuman ditambah dua tahun, menjadi sembilan tahun. Aparat penegak hukum harus tegas dalam kasus ini," katanya.

Baca: Warteg Kharisma Bahari Kian Populer Sejak Sayudi Perkenalkan Konsep Digital di Hadapan Jokowi

Sayangnya, kunjungan Sutrisno ke RS Columbia Asia Medan tidak berjalan mulus. Sebab, Sutrisno dan beberapa rekan-rekan media sempat dihalangi seorang perempuan bernama Ruth.

Tidak tahu pasti apa kapasitas Ruth dalam kasus ini. Namun ia kerap kali terkesan memprovokasi keluarga korban agar tak banyak bicara pada awak media. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas